Mulai 30 Mei Pelayanan SIM dan Samsat Tutup
MAJALENGKA - Momen arus mudik dan Lebaran 2019, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ditutup. Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti mengungkapkan bahwa pelayanan ditutup mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang. \"Jadi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang kembali pada tanggal 10 Juni 2019,\" ungkapnyai, Kamis (30/5). Atik juga menginformasikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki SIM tapi masa berlakunya habis ditanggal, 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dapat diperpanjang pada 10 sampai dengan 18 Juni 2019. \"Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dan tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan yakni 10-18 juni 2019, maka diberlakukan proses penerbitan SIM baru,\" Jelasnya. Sementara itu, untuk pelayanan Samsat juga mengikuti libur nasional memperingati kenaikan Isa Almasih pada tanggal 30 Mei 2019. \"Jadi bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 30 Mei 2019, dapat memperpanjang pada tanggal 31 Mei 2019 dan tidak dikenakan denda,\" ungkapnya. Atik menambahkan bahwa Samsat akan libur Idul Fitri mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juni 2019. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 1 Juni sampai 9 Juni dapat memperpanjang pada tanggal 10 Juni 2019 dan tidak ada denda. Artinya, para pemilik kendaraan bermotor baik motor, maupun mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan di saat waktu libur nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri. Pelayan SIM dan Samsat yang diliburkan atau tutup ini mengikuti cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1440 H. \"Perihal pemberitahuan ini, kita juga sudah diinformasikan pengumumannya melalui media sosial,\" tambahnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: