Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah

Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah

ZAKAT fitrah yaitu zakat yang wajib diberikan oleh setiap individu baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kemampuan atau kelebihan makanan untuk hari raya keesokan harinya. Dasar hukum zakat fitrah adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha\' dari kurma, atau satu sha\' dari kacang sya\'iir, atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhary dan Muslim). Dari hadits tersebut bisa difahami bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk semua orang Islam  baik hamba sahaya atau merdeka, laki-laki wanita, besar kecil, sehat atau sakit, termasuk anak yang baru lahir sebelum waktu pelaksanaan Salat Idulfitri. Ataupun orang yang baru masuk Islam (mualaf) dan orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam hari terakhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah dari hadits di atas adalah satu sha’ yakni kalau dikomparasikan sekitar 2,5 kg bahan makanan yang dimakan oleh penduduk suatu daerah atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga 2.5 kg. Zakat fitrah harus dikeluarkan segera paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Jika dikeluarkan sesudah Salat Idulfitri, maka statusnya menjadi sedekah biasa. Zakat fitrah adalah kewajiban individu yang bersangkutan atau orang yang menanggung kehidupannya, seperti anak dan istri menjadi tanggung jawab suami. Serta hamba sahaya menjadi kewajiban tuannya. Hikmah zakat fitrah adalah menyempurnakan puasa ramadhan, membersihakannya dari perbuatan sia-sia saat berpuasa dan memberi rasa kegembiraan kepada orang miskin.  Wallahu a’lam bisshowab. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: