Dana untuk Tukang Becak Dibatalkan, Hasil Konsultasi dengan BKAD Tidak Miliki Landasan Hukum

Dana untuk Tukang Becak Dibatalkan, Hasil Konsultasi dengan BKAD Tidak Miliki Landasan Hukum

CIREBON-Tukang becak yang beroperasi di jalur mudik harus gigit jari. Pasalnya, rencana pemberian uang sebagai kompensasi atas pelarangan beroperasi selama arus mudik batal dicairkan. Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri yang akan memfasilitasi pemberian kompensasi itu. Namun, dengan alasan tidak memiliki landasan hukum terkait anggaran itu, kompensasi mendadak dibatalkan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, pihaknya membatalkan pemberian kompensasi kepada para tukang becak. “Terpaksa kita tidak jadi (memberikan kompensasi, red),” ujarnya. Dikatakan Imam, pembatalan pemberian kompensasi kepada para tukang becak lantaran tidak ada payung hukum untuk mengeluarkan anggaran untuk pemberian kompensasi. “Cantolan hukumnya enggak ada untuk memberikan kompensasi kepada tukang becak,” ungkapnya. Pembatalan tersebut, menurut Imam, baru diputuskan karena berdasarkan koordinasi dengan BKAD. “Nah itu, BKAD mengatakan belum ada cantolan hukumnya untuk keluarkan anggaran kompensasi tersebut jadi tidak bisa anggaran tersebut dikeluarkan,” ujarnya. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang menjadi jalur mudik terkait pembatalan pemberian kompensasi bagi tukang becak tersebut. “Dikoordinasikan dengan kecamatan terkait,” ujarnya. Terpisah, salah satu penarik becak yang beroperasi sekitar Kecamatan Tengahtani dan Kedawung, Warmin mengatakan, dirinya belum mengetahui apakah akan diberikan kompensasi atau tidak seperti tahun sebelumnya. “Enggak tahu sampai sekarang belum ada kompensasi seperti sebelumnya,” akunya. Namun, dirinya merasa kecewa jika memang tidak ada kompensasi kepada penarik becak. “Saya dilarang jalan di pantura, tapi saya matapencahariannya dari situ, ya saya tidak bisa dapat rezeki untuk makan sehari-hari,” ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cirebon melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon awalnya akan memberikan kompensasi kepada para tukang becak. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad mengatakan, dirinya diberi tugas oleh Sekda Kabupaten Cirebon untuk memfasilitasi pemberian kompensasi kepada para tukang becak agar tidak beroperasi di jalur mudik Kabupaten Cirebon. “Kami atas nama Pemkab dan Pak Plt Bupati ditunjuk oleh Pak Sekda untuk membantu memfasilitasi pengaturan dana kompensasi tukang becak,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: