Banyak Identitas Penyumbang Gelap, Peserta Pemilu Tak Bisa Dijatuhi Sanksi

Banyak Identitas Penyumbang Gelap, Peserta Pemilu Tak Bisa Dijatuhi Sanksi

JAKARTA-Kantor Akuntan Publik (KAP) bukan satu-satunya lembaga yang menegaskan ketidaktertiban peserta Pemilu 2019 dalam melaporkan dana kampanye. Bawaslu ternyata punya hasil pemeriksaan serupa. Terutama tentang identitas penyumbang dana yang tidak lengkap sehingga sulit diverifikasi. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, beberapa partai politik tidak mencantumkan identitas penyumbang dana kampanye secara jelas. “Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” ujarnya. Dari pendukung pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf, tercatat 222 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki kelengkapan identitas. Juga 3 kelompok dan 5 badan usaha non pemerintah yang turut menyumbang di kubunya. Hal serupa terjadi di kubu Prabowo-Sandi. Tercatat ada 42 penyumbang perseorangan dan 18 kelompok yang belum dilengkapi data identitas. Kekurangan data yang diberikan kedua paslon meliputi alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan nomor NPWP. Problem serupa terjadi pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai politik. Bawaslu mencatat ada 9 parpol yang bermasalah dengan identitas para penyumbang dana mereka. Namun, rata-rata hanya dalam bentuk kekurangan data nomor telepon atau nomor NPWP penyumbang. Meski demikian, hal itu menjadi penghalang dalam verifikasi sumber dan penggunaan dana. Meski demikian, Fritz menilai, para peserta pemilu kali ini sudah cukup tertib. Terutama dalam hal pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka juga dianggap patuh terhadap batas sumbangan yang diberikan setiap penyumbang. Setiap peserta pemilu juga tepat waktu dalam menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan LPPDK-nya. “Tidak hanya ke kami, mereka juga tidak telat mengumpulkan data-data tersebut ke KPU,” bebernya. Pria asli Medan itu mengakui, ada kekosongan hukum yang mengatur masalah ketertiban dalam pelaporan dana kampanye. Akibatnya, tidak ada peserta pemilu yang bisa dijatuhi sanksi jika melakukan pelanggaran administrasi semacam itu. Terutama, mereka yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur tentang sanksi jika pelaporan tidak dilakukan ke penyelenggara pusat. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan masih ada peserta pemilu yang tidak patuh. “Padahal, ada kewajiban bagi tim kampanye daerah untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan,” beber Fritz. Sementara itu, Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin Wahyu Trenggono menegaskan, laporan dana kampanye paslon 01 sudah disusun sesuai dengan prosedur yang ditetapkan UU dan peraturan KPU (PKPU). “Laporan kami sangat transparan,” terangnya. Semua dokumen yang diserahkan kepada KPU sangat detail. Misalnya, identitas lengkap penyumbang sampai NPWP. Semua data disertakan dalam laporan tersebut. Tidak ada sumbangan dana yang tak jelas. Pihaknya tidak menerima sumbangan dana yang tak jelas identitas penyumbangnya. Wahyu mengatakan, akuntan publik pun menyatakan bahwa laporan dana kampanye paslon 01 Jokowi-Maruf sesuai dengan kriteria yang diatur dalam PKPU. Hasil audit akuntan publik itu menjadi bukti bahwa TKN Jokowi-Maruf patuh dan sesuai dalam pelaporan. Pengusaha tower itu menjelaskan, sejak awal timnya melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Mulai dana awal sampai penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Banyaknya sumbangan, baik perorangan dan korporasi maupun kelompok, juga sudah sesuai prosedur. “Tim kami bekerja sangat profesional,” ucapnya. (bin/lum/ fat/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: