OJK Bekukan Koperasi Tidak Aktif, Masyarakat Diimbau Waspada Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

OJK Bekukan Koperasi Tidak Aktif, Masyarakat Diimbau Waspada Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

CIREBON–Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Cirebon jadi sorotan. Sebab, masih ditemukan koperasi ilegal. Dampaknya, merugikan masyarakat. Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dan Dinas Koperasi UMKM melakukan rapat kerja di DPRD, Selasa (11/6). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Luthfi menerangkan, sesuai UU Nomor 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa tugas OJK mengawasi seluruh industri keuangan, kecuali koeprasi. Sebab, koperasi di bawah kementerian terkait. \"Kaitan dengan kegiatan koprasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, itu seperti CSI atau Global Insani,\" tuturnya. Untuk menyentuh itu, kata dia, OJK tidak bisa langsung menangani koperasi. Sebab, tidak ada kewenangan dan dasar hukumnya. Caranya melalui satgas untuk bisa menindak Koprasi Simpan Pinjam ilegal. \"Media yang kami gunakan melalui Satgas Waspada Investasi. Yang diinisiasi oleh OJK. Dan ketuanya dari OJK. Sedangkan anggotanya dari Bank Indonesia, kepolisian, Kejaksaan, Dinas Koperasi dan Kominfo. Termasuk Kementerian Agama, kaitan dengan travel biro yang ilegal,\" ucapnya. Kaitan dengan berapa jumlah koprasi, Luthfi menyampaikan, dari hasil rapat, jumlahnya ada 756. Yang aktif ada 170. Yang 130 sudah melakukan RAT. \"Kalau jumlah yang ilegal dari KSP, kami tidak mengetahui. Karena, 756 itu adalah data global Dinas Koperasi. Pemilihannya ada di sana,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno SH mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon ada 756 yang terdaftar. Dari jumlah tersebut hanya 170 koprasi yang aktif, 130  sudah melakukan RAT, 40-nya belum. \"Ini sangat ironis. Artinya, ada banyak koperasi yang tidak aktif itu, harus segera dibekukan maupun dibubarkan,\" jelas Cakra. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengevaluasi banyaknya jumlah koperasi. Ini menjadi PR Plt Bupati Cirebon. Sebab, pada prinsinya, koperasi merupakan ujung tombak masyarakat bawah. \"Masih banyak koprasi ilegal, hasil rapat kerja dengan Dinas Koperasi, kami minta untuk terus memantau dan mengecek ke lapangan terkait kelengkapan dokumen,\" ucapnya. Disinggung ada berapa jumlahnya, Cakra mengaku, semua pergerakannya masih terus dipantau Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon. \"Untuk mengantisipasi agar tidak ada yang dirugikan, masyarakat harus jeli melihat jenis investasi berbentuk koperasi,\" jelasnya. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Koperasi pada Bidang Koperasi Ati Andriati SE MSi mengatakan, Dinas Koperasi berdasarkan UU Nomor 23 tahun 1992 adalah sebagai pembina, pembimbing dan memberikan kemudahan dalam gerakan koperasi. Artinya, pihaknya tidak bisa masuk ke dalam sampai ke ranah audit. Terlebih, jumlah koperasi ada 756. Sedangkan yang aktif hanya 170. Dari 170, yang sudah melaksanakan RAT hanya 130. Jika dari jumlah koperasi, yang tidak aktif 70 persen. \"Kalaupun harus dilakukan audit, harus meminta bantuan pihak ketiga. Namanya audit khusus. Dan tahun depan kita akan lakukan pendataan ulang by name by adress untuk semua koperasi, khususnya yang tidak aktif,\" imbuhnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: