Pelaku Illegal Logging Diamankan Polisi

Pelaku Illegal Logging Diamankan Polisi

MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Majalengka mengamankan para tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana penebangan pohon dalam kasawan hutan tanpa izin (illegal logging). Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang, yakni DS, WY dan RS alias Cakil. Wafdan menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, pada Minggu (2/6), sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah melakukan penelusuran, petugas pun mendapati ketiga pelaku membawa kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka. Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil bak terbuka jenis L300 merek Mitsubishi, Nopol E 8610 AP yang mengangkut 10 batang kayu jenis Sonokeling. \"Ketiga pelaku illegal logging ini memiliki peran berbeda. Ada yang mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses hingga menebang dan sebagai penyedia kendaraan,\" jelasnya. Wafdan juga menjelaskan, pelaku berencana menjual kayu-kayu hasil curian itu ke daerah Banyumas. \"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara,\" pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: