12 ASN Majalengka Bolos Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Ini Sanksinya

12 ASN Majalengka Bolos Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Ini Sanksinya

MAJALENGKA – Sedikitnya 12 orang aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan pemerintah Kabupaten Majalengka diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan. Pemkab Majalengka pun telah menyiapkan sanksi khusus terhadap para ASN yang mangkir tersebut. Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan, dari hasil pendataan, persentase kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca libur lebaran cukup memuaskan. Karena tingkat kehadiran sudah di angka 99,2 persen. Sisanya terdapat PNS yang tidak hadir karena alasan tertentu seperti tugas dinas lapangan, pengamanan, cuti sakit, melahirkan, dan sebagainya. Namun, yang menjadi catatan khusus adalah terdapat 12 orang PNS yang absen (tidak hadir) tanpa keterangan alias bolos. “Terhadap 12 orang ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS dan surat edaran Kementerian PAN-RB, bahwa bagi yang bolos tanpa alasan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Bupati, kepada wartawan, Selasa (11/6). Dia menyebutkan, sanksi tersebut di antaranya dapat berupa teguran keras bahkan sampai ke taraf penangguhan kenaikan pangkat. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), Bupati sudah mengingatkan dan menyosialisasikan sejak jauh-jauh hari agar ASN tidak bolos hari pertama kerja. Bahkan, Karna menilai, cuti bersama Idul Fitri yang diberikan pemerintah sudah cukup memadai. Bahkan, fasilitas lain selain cuti libur panjang, para ASN juga telah diberikan tunjangan hari raya (THR) yang di dalamnya terdapat juga komponen penghasilan berupa tunjangan kinerja. Untuk itu, bupati telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala BKPSDM untuk segera menindaklanjuti sanksi terhadap 12 orang ASN yang bolos hari pertama kerja tersebut. “Saya tegaskan kepada seluruh ASN untuk terus membangun kesadaran diri sebagai pengabdi rakyat di Kabupaten Majalengka. Kejadian seperti ini supaya jadi pelajaran buat yang lain, sehingga tidak menular, dan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi di kemudian hari dan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: