Ortu Murid SD Keluhkan Sistem Zonasi PPDB 2019, Juara Kelas Gagal Masuk SMP Negeri

Ortu Murid SD Keluhkan Sistem Zonasi PPDB 2019, Juara Kelas Gagal Masuk SMP Negeri

INDRAMAYU - Sistem zonasi yang diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2019 di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) menuai kontroversi. Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB itu menyulitkan ratusan lulusan SD masuk sekolah negeri, sekalipun juara kelas. Tak hanya itu, sistem zonasi berbasis jarak juga telah memupuskan harapan ratusan lulusan sejumlah SD yang lokasinya dianggap jauh dari SMPN meskipun dalam satu wilayah kecamatan. Seperti di Kecamatan Patrol. Kebanyakan lulusan SD di Desa Limpas, Patrol Lor, Mekarsari, Bugel dan Desa Sukahaji kesulitan masuk ke SMPN 1 Patrol lantaran terkendala jarak. Memang ada yang berhasil diterima masuk, itu pun karena domisili tempat tinggalnya dekat dengan SMPN 1 Patrol. Memilih ke pilihan berikutnya yakni ke SMPN 2 Patrol jelas tidak mungkin. Sebab lokasinya terbilang sangat jauh dibanding SMPN 1 Patrol yakni di Desa Arjasari yang justru lebih dekat dengan wilayah Kecamatan Bongas. Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Anjatan. Lulusan SD di Desa Cilandak dan Cilandak Lor nyaris tak terakomodir masuk ke SMPN 1 Anjatan gara-gara sistem zonasi. Orang tua murid dibuat pusing. Pasalnya, dua desa itu belakangan juga tidak masuk zonasi SMPN yang ada di wilayah kecamatan tetangga yakni Sukra maupun Patrol atau disebut dengan blankspot. Kalaupun mendaftarkan anaknya ke wilayah kecamatan lain, kemungkinannya cukup kecil. Karena jarak yang kian jauh dan jumlah pesaing yang lebih banyak. Untungnya, SMPN 1 Anjatan menambah satu kelas baru untuk menampung para lulusan SD di dua desa bertetangga itu. Itu pun tidak semuanya terakomodasi dan setelah mendapat permintaan khusus dari camat setempat. Wawan, orang tua (ortu) murid SD di Desa Patrol Lor mengeluh dan menganggap sistem zonasi sangat diskriminatif. Gara-gara lokasi rumahnya dianggap jauh dari SMP Negeri, sehingga kalah saing dengan siswa yang rumahnya lebih dekat. Padahal, sebelum adanya aturan sistem zonasi banyak lulusan SD di desanya yang bisa masuk ke SMPN 1 Patrol. “Dari mulai saya, kakak, adik sampai ponakan itu sudah langganan masuk SMPN 1 Patrol. Sekarang karena ada sistem zonasi, putus sudah tradisi,” keluhnya. Dia menyatakan, sistem zonasi untuk mewujudkan pendidikan yang mereata dan berkualitas dan dapat menghilangkan dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan, nyatanya tidak dapat diterima oleh masyarakat. Kordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (KWKBP) Patrol, Suwarno membenarkan banyaknya keluhan orang tua murid lulusan SD di 5 desa itu. Khususnya orang tua yang anaknya memiliki nilai tinggi atau juara kelas. Itu karena sistem zonasi memprioritaskan kedekatan rumah calon siswa dengan sekolah, dinilai merugikan siswa yang memiliki nilai ujian yang bagus atau rangking kelas. “Betul. Sistem zonasi ini menjadi dilema. Satu sisi tujuan pemerintah bagus dengan adanya aturan ini. Tapi dilapangan faktanya berbeda mengingat jumlah SMP negeri terbatas. Di Kecamatan Patrol hanya ada 2 dan jaraknya sangat berjauhan. Sebenarnya saya juga berharap, agar ada kebijakan sehingga mereka yang tidak terakomodir ini bisa masuk,\" harapnya. Namun, pihaknya tetap meminta para orang tua murid dan kepala SD untuk terus melakukan pendampingan agar semua lulusan SD tetap melanjutkan pendidikannya. Baik ke SMP swasta maupun MTs yang juga banyak dan tersebar merata hampir disemua desa. Terpisah, Kepala SMPN 1 Patrol, Bakhrudin menuturkan, sistem zonasi juga menjadi persoalan sendiri bagi sekolah. Pihaknya kerap mendapatkan keluhan bahkan protes dari orang tua wali murid yang akan mendaftarkan anaknya. “Kami juga tidak berdaya. Ini menjadi dilematis bagi sekolah, tapi apa boleh buat karena sudah aturan dari Mendikbud. Menurut ketentuan memang yang utama adalah zona. Jadi meski berprestasi kami tetap utamakan zona,” tuturnya. Dalam proses penerimaan, semua diperlakukan sama berdasarkan zonasi. Dengan demikian, calon siswa yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah akan mendapat peluang lebih besar untuk diterima di sekolah. Sementara disisi lain, ungkapnya, dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, daya tampung peserta peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas juga dibatasi paling banyak 32 peserta didik. SMPN 1 Patrol sendiri hanya menyediakan 8 rombel dengan kuota sebanyak 256 peserta didik. Sedangkan pada masa PPDB jumlah pendaftar membludak sebanyak 447 lulusan SD/MI. Pihaknya sepakat sistem zonasi untuk PPDB SMPN dikaji ulang demi memenuhi rasa keadilan masyarakat. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: