Pajak Parkir Minimarket cuma Rp120 Juta per Tahun

Pajak Parkir Minimarket cuma Rp120 Juta per Tahun

CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon harus tegas. Pasalnya, pendapatan pajak parkir retail minimarket kecil. Tak sebanding dengan omzet. Per tahun hanya Rp120 juta. Padahal, jumlah retail tersebut mencapai 334 minimarket. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH menegaskan, ada dua perusahaan minimarket harus dikemplang soal pajak parkir. Jika dihitung, nominal pajak parkir per satu minimaket untuk satu unit kendaraan hanya Rp1.000. Sementara jumlah minimarket di Kabupaten Cirebon ada 334. \"Dari jumlah tersebut, Alfamart ada 142. Sedangkan, Indomart ada 192 toko se-Kabupaten Cirebon. Sementara total pajak parkir seluruh minimarket di bawah Rp6 juta. Untuk Indomaret, pemasukan per bulannya Rp4,6 juta. Sedangkan Alfamart Rp5,2 juta,\" ujar Cakra kepada Radar Cirebon (12/6). Menurutnya, pendapatan dari pajak parkir sangat rendah jika dibandingkan dengan Kota Bandung. Di sana (Kota Bandung, red), PAD pajak parkir per tahun dari retail minimarket mencapai Rp43 miliar. Sedangkan Kabupaten Cirebon hanya Rp120 juta per tahun. \"Biar gratis, tapi di dalam perda retail yang menyediakan lahan parker, dikenakan pajak parkir. Terserah pengelolaannya seperti apa. Yang jelas, jumlah pengunjung minimarket sehari bisa lebih dari 100 orang,\" jelasnya. Logikanya, kata dia, kalau tidak mampu bayar pajak parkir dari total pendapatan, minimarket itu akan gulung tikar. Jika dilihat dari jumlah populasi kendaraan dan luas usaha yang bertambah sebagai peluang besar untuk dioptimalkan. \"Kami di DPRD sangat kurang puas dengan target yang dicanangkan tahun ini. Padahal, pemda ini bisa mandiri kalau PAD-nya sudah 35 persen dari jumlah APBD. Sekarang saja, PAD kita masih jauh dari harapan. Pajak parkir minimarket ini memang harus dikemplang,\" tegasnya. Dia tidak memungkiri, potensi pajak dari sektor parkir, restoran, BPHTB dan PBB, trennya terus naik. Jika dibandingkan dengan pajak burung walet, NPWP yang kian menurun. \"Makanya, dengan sumbangsih potensi ini (pajak parkir) yang belum rasional dan masih kurang dengan manajemen, harus lebih ditingkatkan,\" imbuhnya. Terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, Sukana SSTP MM mengatakan, masing-masing retail wajib mengeluarkan pajak. Besarnya adalah 25 persen dari omzet. Pajak parkir khususnya. Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Pajak Daerah \"Kami sangat menyambut baik dalam strategi peningkatan PAD. Dalam  kenaikan dari pajak, kami pun siap menindaklanjutinya atas saran tersebut. Apalagi, DPRD meminta adanya kenaikan 2 sampai 5 kali lipat untuk pajak parker. Dan ini akan kami upayakan,\" ungkapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: