Kemenkes Desak Iklan Rokok Diblokir

Kemenkes Desak Iklan Rokok Diblokir

JAKARTA-Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat permintaan kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu alasannya karena khawatir makin banyak perokok muda. Aksi tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI). Menteri Kesehatan Nila Moeleok menyebut bahwa perokok muda makin banyak. Dari survei yang dilakukan Kemenkes, 26 persen perokok terdapat dari golongan anak laki-laki usia 15-18 persen. Bahkan, 13 persen diantaranya berusia di bawah itu. “Kami mengkaji kenapa mereka bisa merokok? Itu bukan lagi dari melihat orang tua tapi dari iklan,” ucapnya. Menurut Nila, perkembangan internet yang begitu pesat harus dibatasi. Terutama dalam menyiarkan iklan rokok. Dengan adanya tayangan iklan rokok di jagat maya, menurut Nila, menjadi salah satu penyebab anak-anak belajar mengenali rokok. “Mereka belajar tidak sengaja,” tuturnya. Dia menyatakan bahwa rokok yang mengandung nikotin dapat merusak pankreas. Risiko jangka panjangnya adalah terkena diabetes miletus (DM). “Ini menimbulkan kecanduan pada anak,” ucap Nila. Kerugian tidak hanya untuk individu, namun juga negara. Sebab, menurut Nila, dengan mengkonsumsi rokok maka risiko penyakit katastropik besar. Penyakit jenis itu menyebabkan pembiayaan besar. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung permintaan pemblokiran iklan rokok di internet. Menurutnya langkah yang ditempuh Menkes tersebut sudah sepatutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat. “YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet,” katanya. Termasuk iklan rokok dari negara lain yang masuk ke Indonesia melalui jaringan internet. Menutur Tulus, iklan rokok di internet sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab bisa diakses atau dibuka oleh siapapun dan kapapun. Tanpa ada kontrol dan batas waktunya. Berbeda dengan iklan rokok di TV yang ada pembatasan waktu penayangannya. Tulus juga mengatakan iklan rokok di internet berpotensi diakses oleh anak-anak. “Iklan rokok di internet layak diblokir. Guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok,\" jelasnya. Upaya ini sekaligus bisa mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak-anak dan remaja. Tulus menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, di seluruh dunia iklan dan promosi rokok telah dilarang. Dia mencontohkan di Eropa iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Sementara di Amerika Serikat sejak 1973 sudah melarang iklan rokok. (wan/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: