Rotasi Pejabat Bisa Menyentuh Eselon III dan IV

Rotasi Pejabat Bisa Menyentuh Eselon III dan IV

CIREBON-Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH dan Wakil Walikota Dra Hj Eti Herawati sudah enam bulan menjabat. Itu artinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 73/2016 sudah tidak berlaku lagi. Tidak ada larangan bagi walikota untuk melaksanakan mutasi, termasuk memperluas jangkauannya hingga eselon III dan IV. Kalau ini terjadi, mutasi perdana ini tidak hanya menyentuh eselon II. Sebab untuk merotasi eselon III dan IV, walikota tak perlu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, masa jabatan walikota dan wakil walikota tepat enam bulan pada 12 Juni.  Secara otomatis, surat izin menteri dalam negeri tidak berlaku lagi. “Kalau sekarang sudah lebih enam bulan. Kalau walikota mau, rotasi bisa sampai ke eselon IV. Tapi keputusan ada di walikota,” kata Anwar, Kamis (13/6). Dirinya berharap, pelaksanan rotasi kali ini tidak ada kendala. Mengingat banyaknya posisi kosong di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dalam dua tahun ini gelombang pensiun PNS memang cukup deras. Untuk tahun ini saja, tercatat ada lima kepala dinas yang pensiun. Kemudian empat pejabat eselon III A, empat pejabat III B, 39 pejabat eselon IV A dan enam pejabat eselon IV B. Sedangkan tahun mendatang, masih ada gelombang pensiun. Sedikitnya 52 pejabat purna tugas. Terdiri dari dua pejabat eselon II, tiga pejabat eselon II B, tiga pejabat eselon III A, delapan pejabat eselon III B, 24 pejabat eselon IV A, dan 12 pejabat eselon IV b. Seperti diketahui, Permendagri 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu. Menurut Permendagri ini, menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: