ASN yang Bayar Zakat Profesi Masih Minim

ASN yang Bayar Zakat Profesi Masih Minim

CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang membayar zakat profesi masih sangat minim. Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat dan Sedekah Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, Abdul Rifa\'i. Rifa’i menjelaskan, tahun 2018, Baznas Kabupaten Cirebon hanya menerima zakat profesi ASN sebesar Rp2 miliar. Padahal, jika melihat jumlah total ASN di lingkungan Pemkab Cirebon, idealnya, zakat profesi bisa terkumpul hingga Rp10 miliar per tahun. “Kalau Rp2 miliar itu, berarti baru 20 persen saja ASN yang membayar. Jika melihat jumlah ASN, idealnya bisa masuk Rp10 miliar,” ujarnya. Dirinya mengatakan, 13 ribu ASN yang ada di lingkungan Pemkab Cirebon, yang sudah mencapai nasab (jumlah batasan kepemilikan) baru 50 persennya. Yang sudah mencapai nasab itu, para ASN yang berpenghasilan Rp4 juta per bulan. Dari penghasilan tersebut, ASN wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen atau setara Rp55 ribu per bulan. Lanjut Rifa’i, banyak juga ASN yang hanya membayar sebesar Rp20 ribu, bahkan Rp10 ribu. \"Ada yang bayar Rp20 ribu dan Rp 10 ribu, kita terima saja. Tapi itu masuknya infak. Sebetulnya, kewajiban membayar zakat profesi itu sudah lama, sudah sejak sepuluh tahun lalu. Bahkan kita di sini sudah ada aturannya. Yakni, Perbup Nomor 65 tahun 2017,” terangnya. “Tapi kenyataannya, belum semua ASN bayar zakat profesi ke sini. Tahun kemarin terkumpul Rp2 miliar. Kalau tahun ini masih pertengahan tahun. Jadi belum bisa dihitung berapa yang sudah masuk,\" lanjut Rifa\'i. Kendati sudah memiliki perbup sebagai dasar hukum, Baznas tidak bisa memaksa semua ASN yang sudah berkewajiban membayar zakat profesi untuk membayar zakatnya. \"Kita nggak memaksa. Yang ikhlas membayar saja. Itu juga kita ada surat pernyataannya, bahwa ASN bersedia dipotong (gajinya, red) untuk zakat profesi sebesar Rp55 ribu per orang per bulan,\" terangnya. Dari total 33 dinas dan 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, baru sekitar 30 dinas dan 10 kecamatan yang rutin menyetorkan zakat profesi ke Baznas. \"Ada beberapa dinas yang belum memberikan zakat profesi, yaitu DPPKBPPPA, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran, dan DPMPTSP. Seluruh anggota DPRD juga sampai saat ini belum memberikan zakat profesi,\" papar Rifa\'i. Sedangkan untuk zakat fitrah, sampai saat ini masih belum terkumpul semua di Baznas. Setelah dibagikan sendiri di tingkat desa sebanyak 85 persen, Baznas hanya menerima zakat fitrah dari kecamatan sebesar 17,5 persen. \"Kalau zakat fitrah, Baznas akan mamberikannya untuk fisabilillah. Karena, zakat fitrah itu bukan untuk fakir miskin saja. Tapi untuk tahun ini belum terkumpul semua, batas akhir pengumpulannya 10 Syawal,\" tuturnya. Tahun 2018 lalu, total zakat fitrah yang terkumpul sebesar Rp5,5 miliar. Tapi yang masuk ke Baznas hanya 17,5 persennya saja atau sebesar Rp1,5 miliar. \"Karena sebagian besar sudah dibagikan sendiri di masyarakat desa,\" pungkasnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: