Putusan MK soal Gugatan Pilpres 2019 Diprediksi Dissenting Opinion

Putusan MK soal Gugatan Pilpres 2019 Diprediksi Dissenting Opinion

JAKARTA - Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres diprediksi akan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama soal kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). \"Dalam paradigma hukum terdapat dua aliran. Yakni paradigma positivistik dan paradigma kritis. Hakim-hakim MK akan berpegang pada dua paradigma tersebut. Bahwa ketika hakim itu bepedoman pada asas legalitas positivistik, maka aturan yang ada di UU itulah yang diperjuangkan. Di luar itu dianggap tidak benar. Sehingga yang penting ada penggalian dan pencarian kebenaran materil dari pilpres ini,\" kata pakar hukum tata negara, Juanda dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/6). Perbedaan paradigma masing-masing hakim MK tersebut akan mempengaruhi pendapat yang akan diberikan terhadap kasus ini. Terutama perihal kecurangan dalam Pilpres yang dinilai TSM. \"Jika memang TSM bisa mempengaruhi perolehan angka, bisa jadi bagi hakim kritis. Saya kira nanti akan terjadi dissenting opinion, perbedaan pandangan hakim pasti ada,\" imbuhnya. Dia juga melihat kebijaksanaan yang ditunjukkan hakim dalam persidangan. Sikap hakim MK yang mempersilakan Tim Hukum Prabowo membacakan gugatan perbaikan permohonan sebagai bentuk kebijaksanaan. \"Saya melihat hakim ada perdebatan musyawarah ketika penasihat hukum dari termohon mempersoalkan kenapa diterima perbaikan pemohon. Saya lihat kebijakan hakim. Sehingga apa yang tertulis dalam PMK Nomor 4 itu, seharusnya tidak ada perbaikan, tapi diterima,\" papar Juanda. Seperti diketahui, persidangan gugatan pilpres telah digelar kemarin, Jumat (14/6) di MK. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) mendatang. Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma\'ruf Amin menilai ada sebagian isi gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang tidak tepat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang disebut TKN adalah soal tudingan pengerahan aparatur sipil negara (ASN). \"Misalnya, pelanggaran administrasi itu masuk ke Bawaslu. Kemudian pelanggaran administrasi lainnya, seperti money politics, pengerahan ASN, itu ada mekanismenya di Bawaslu, dan tahapannya juga ada pada masa kampanye. Untuk MK, sebenarnya dijelaskan, MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi masing-masing ada relnya,\" kata juru bicara TKN Jokowi-Ma\'ruf, Taufik. Dia juga menyinggung soal dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma\'ruf. Semestinya, lanjut Taufik, tim hukum Prabowo menjabarkan penghitungan versi mereka. \"Semestinya, kalau menurut undang-undang, sebenarnya yaitu kita harus punya perolehan suara versi 02 berapa, dan versus KPU berapa. Kemudian disebut, kenapa kok berbeda. Tapi faktanya tidak disampaikan di persidangan,\" imbuhnya. Meski begitu, dia tetap mengapresiasi upaya tim Prabowo-Sandi untuk menggugat ke MK. Menurut politikus NasDem itu, gugatan ke MK lebih baik daripada hanya mengklaim menang tanpa ada pembuktian. Terpisah, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga, Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang akan membuktikan semua gugatan di MK. Dia berharap akan ada keterangan saksi yang akan membuktikan gugatan. \"Itu saksi sudah kita siapkan. Mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan atas itu semua,\" kata Priyo. Priyo menyebut data-data yang akan disampaikan di sidang sekaligus menjadi bukti atas tudingan BPN yang menyebut Pemilu 2019 terburuk sepanjang sejarah. Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres perdana 2019 digelar di MK pada Jumat (14/6). Dalam persidangan, tim hukum Prabowo membacakan gugatan permohonan perbaikan yang telah diajukan. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (18/6) mendatang. Agenda persidangan yakni jawaban kubu Jokowi - Ma\'ruf Amin.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: