IPLT Rusak, Hanya Bisa Limbah Rumah Tangga

IPLT Rusak, Hanya Bisa Limbah Rumah Tangga

CIREBON–Kolam oksidasi mengalami sedimentasi dan beberapa kerusakan. Kondisi terakhir, mekanisme pengolahan untuk limbah sedot WC tidak berfungsi dan memerlukan perbaikan. Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon H Sopyan Satari SE MM menyampaikan, pengolahan air limbah masih dilakukan. Proses itu berjalan, sebelum air dialirkan ke sungai atau ke laut. Namun, dalam kasus untuk pembuangan limbah tinja, pria yang akrab disapa Opang ini mengakui, Kolam Oksidasi Kesenden dan Rinjani belum atau kurang berfungsi. “Lombah sedot wc perlu penanganan khusus. Limbah ini mengandung lumpur yang bisa mempercepat sedimentasi,” kata Opang kepada Radar Cirebon. Dijelaskan, limbah sedot wc berbeda dengan limbah rumah tangga biasa yang umumnya limbah cair biasa yang mudah terurai secara alami. Kondisinya berbeda dengan sebelum tahun 2013, karena saat itu instalasi pengelolaan lumpur tinja (IPLT) masih berfungsi. “Setelah itu, mungkin karena usia instalasi, terjadi kerusakan tapi di beberapa bagian saja,\" jelasnya. Opang juga meluruskan, Kolam Oksidasi Rinjani kondisinya masih berfungsi baik untuk menerima limbah cair rumah tangga. Ini dibuktikan dengan sedikitnya 8 ribu kepala keluarga terlayaninya pembuangan limbahnya melalui pipa-pipa. \"Intinya, kolam oksidasi itu masih berfungsi untuk melayani limbah rumah tangga. Tapi untuk limbah tinja perlu perbaikan instalasinya,\" ujarnya. Sementara terkait permintaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon untuk perpanjangan pendampingan, Opang tidak keberatan. Asalkan ada pembahasan bersama antara Perumda Air Minum, DPUPR, sekretaris daerah dan tentunya DPRD, karena ini menyangkut perda yang telah diundangkan. Seperti diketahui, permintaan perpanjangan pendampingan diajukan Pelaksana Tugas (Plt) DPUPR, Drs H Agus Mulyadi MSi. Dia mengatakan, DPUPR belum sepenuhnya siap menerima tugas pengelolaan. Walaupun dalam Peraturan Daerah (Perda) 4/2017, dalam dua tahun setelah perda diberlakukan, kolam oksidasi diserahkan ke PUPR dan dalam waktu tersebut dilakukan pendampingan oleh Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. \"Ini menjadi PR kita untuk melakukan penanganan. Sebagai pihak yang sudah diserahi pengelolaan kolam oksidasi,\" ujar Agus, akhir pekan kemarin. Mengacu pada pengesahan Perda 4/2017, 31 Agustus nanti adalah akhir dari pendampingan Perumda Air Minum. Selepas itu, DPUPR mesti melakukan pengelolaan sendiri. Namun Gus Mul –sapaan akrab Agus Mulyadi- realistis. Setelah melihat internal DPUPR sendiri dalam hal ini UPT Pengolahan Air Limbah, belum siap sepenuhnya menerima tugas tersebut. Dalam hal personil UPT belum mempunyai petugas yang cukup, demikian pula dengan keadministrasian. Makanya, dia akan meminta perpanjangan pendampingan dari Perumda Air Minum. Paling tidak dua tahun lagi untuk transisi pengelolaan. \"Kita akan ajukan raperda, agar masa pendampingan diperpanjang. Kita juga akan terus koordinasi dengan PDAM, agar masa pendampingan transisi ini berlangsung sukses,\" terangnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: