Pelaku Jambret Babak Belur setelah Gagal Beraksi

Pelaku Jambret Babak Belur setelah Gagal Beraksi

INDRAMAYU - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa pasangan suami istri (pasutri) Surnata (49) dan istrinya Ismayawati (37). Korban curas satu keluarga tersebut adalah warga Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Mereka jadi korban penjambretan saat naik sepeda motor bersama dua anaknya di Jalan Raya Desa Tanjungpura, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (17/6) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki SIK menjelaskan, kejadian curas berawal saat korban berangkat dari rumahnya menuju ke BTN Krangkeng untuk kondangan. Dari Indramayu menuju Karangampel perjalanan berlangsung dengan aman. Namun, saat menuju perbatasan Krangkeng, tepatnya di Desa Tanjungpura Kecamatan Karangampel, mereka mengalami nasib nahas. “Saat sepeda motor korban melintas di jalan raya Desa Tanjungpura, tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang mengikuti dan memepet korban,” terang Yoris. Dijelaskannya, sepeda motor yang memepet korban adalah merek Honda Vario Techno warna hitam nopol E-4794-QW yang dikemudikan tersangka A. Saat itu, A tidak sendirian tapi bersama satu orang temannya, P (20), buruh tani asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. “Saat itu salah seorang tersangka yaitu P menarik paksa tas selempang warna biru yang sedang dipegang istri korban yaitu Ismayawati. Namun korban tetap mempertahankan tasnya, hingga terjadi tarik menarik. Akibatnya, sepeda motor korban dan pelaku pun terjatuh,” ungkapnya. Dalam kondisi terjatuh, korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Warga pun berdatangan, dan mengejar serta memukuli korban hingga babak belur. Selanjutnya, jelas Yoris, korban bersama kedua anak dan istri dibawa ke RSUD Indramayu. Begitu juga pelaku P yang kondisinya babak belur, dibawa ke rumah sakit tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa tas selempang biru berisi HP Nokia dan uang Rp 200 ribu. Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku inisial A, yang berhasil kabur. P dijerat Pasal 365 KUHPi dan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: