Dites Urine, Polisi yang “Urus Narkoba” Bebas dari Narkoba

Dites Urine, Polisi yang “Urus Narkoba” Bebas dari Narkoba

CIREBON–Menyambut HUT ke-73 Bhayangkara Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten menjalani  tes urine di ruang gelar perkara Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten, Selasa (17/6). Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Joni untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan tes urine internal untuk memastikan penegak hukum bidang narkoba di Polres Cirebon tidak terlibat penyalahgunaan barang haram. “Tujuannya, agar penegak hukum bidang tersebut semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat. Berdasarkan perintah dari Bapak Kapolres, hari ini (kemarin, red) kita bersama Urkes dan Sie Propam Polres Cirebon melakukan kegiatan pemeriksaan urine narkoba. Semua kita periksa, tanpa kecuali. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka HUT ke-73  Bhayangkara,\" jelasnya. Satu persatu anggotanya pun diperiksa. Mereka dicek dan hasilnya langsung keluar. \"Dipastikan dalam tes urine semuanya negatif. Tidak ada satu pun anggota kami yang positif terlibat penggunaan barang haram,\" ujarnya. AKP Joni juga memberikan arahan agar anggota selalu menjaga diri dan menjaga kesehatan. Lebih dari itu, arahan juga diberikan agar semua anggota tetap menjaga dan menyayangi institusi Polri agar semakin dipercaya oleh masyarakat. \"Hasil tes urine 26 anggota Sat Narkoba tidak ditemukan adanya anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba alias negatif. Kegiatan itu dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas anti narkoba,\" terangnya. Selain itu, dalam rangka HUT ke-73  Bhayangkara, Sat Narkoba juga telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba di dua tempat berbeda. Pada Senin (18/6) dilaksanakan di kantor Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber. Dan, pada Selasa (18/6) menggelar kegiatan penyuluhan bagi siswa-siswi SMPN I Dukupuntang. Menurut Joni tujuan penyuluhan itu agar masyarakat mengetahui sanksi hukum bagi para pengedar dan pengguna narkoba sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Maksud dan tujuan kegiatan itu agar masyarakat mengetahui akibat menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya, serta sanksi hukumnya bagi pengedar dan pengguna narkoba,\" tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: