DPRD Minta Progres Tahunan, RPJMD Ditetapkan Bupati Siap Wujudkan Majalengka Raharja

DPRD Minta Progres Tahunan, RPJMD Ditetapkan Bupati Siap Wujudkan Majalengka Raharja

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka dibawah kepemimpinan Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd dan Wakil Bupati Tarsono D Mardiana genap berusia enam bulan, kemarin (19/6). Mereka kini telah memiliki haluan dasar untuk menjalankan pemerintahan lima tahun kedepan setelah Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD kemarin (19/6). RPJMD tersebut telah disepakati untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) definitif, setelah sebelumnya dikakukan tahapanb penyusunan oleh tim dari Pemkab Majalengka dan pembahasan dua arah antara Pemkab bersama DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut, panitia khusus (Pansus) yang membahas RPJMD membacakan pendapat akhir sebelum disetujui bersama. Juru bicara Pansus RPJMD Imon Hidayat memaparkan, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rancangan Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) guna memberikan program, misi dan bidang lainnya guna menjalankan program yang telah di canangkan Dari hasil Pembahasan Pansus RPJMD, pihaknya telah melakukan rapat serta melakukan studi banding guna menyempurnakan Raperda RPJMD 2018-2023 agar sesuai dengan yang ingin dicapai untuk Masyarakat Majalengka. Sebelum menyetujui Raperda ini, DPRD mengajukan syarat agar Pemkab memberikan progres tahunan terhadap perkembangan perencanaan daerah yang dicanangkan di RPJMD. “Kami menekankan Kepada Pemerintah Daerah supaya memberikan pelaporan terkait pelaksanaan RPJMD yang telah dijalankan setiap tahunnya,” ungkapnya. Bupati H Karna Sobahi menyampaikan, dengan telah disetujuinya perda RPJMD yang definitif ini, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkn menjalankan RPJMD yang telah direncanakan. Menurut bupati, Pemkab juga akan berkomitmen dan bekerjasama dengan stakeholder terkait guna menjalankan RPJMD, demi terwujudnya Visi Majalengka yang Raharja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: