74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

JAKARTA - Ada 830 NPS atau narkoba jenis baru di dunia, sementara 74 jenis diantaranya beredar Indonesia. Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko pada puncak peringatan hari anti narkotika internasional (HANI) di The Opus Grand Ballroom at The Tribata Jakarta Selatan, Rabu (26/6). “Berdasarkan data dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2018, pada 2009-2017 telah terdeteksi 803 NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara. Sedangkan 74 jenis NPS diantaranya beredar di Indonesia,” ungkapnya. Menurutnya, tersebarnya narkotika jenis baru tersebut tidak hanya dari kegiatan perseorangan. Namun juga tersebar dari jaringan nasional dan internasional. Dipaparkannya, dari 74 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia, sebanyak 65 jenis masuk dalam daftar UNODC dan telah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan RI. “Sedangkan sembilan jenis NPS lainnya yang masih belum diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan,” katanya. Heru menyebut, pihaknya telah mengantongi angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebesar 1,77 persen atau 3.7346.115 orang. Sedangkan di kalangan pelajar pada 2018 dari 13 provinsi, mencapai angka 3,2 persen atau setara 2,29 juta orang. “Ada peningkatan mulai anak-anak dan sampai kalangan ASN, dan TNI-Polri,” ujarnya. Heru mengharapkan, perang terhadap penyalahgunakan narkoba tidak berjalan setengah-setengah dan dilakukan secara komperhensif dengan melibatkan seluruh elemen bangsa, baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta penyebaran narkotika segera diberantas. Sebab, narkoba berpotensi memiliki pasar konsumen dalam jangka panjang dengan menyasar pemakai dari kalangan remaja. “Banyak upaya pengedaran narkoba selalu dimulai dari remaja, karena apabila remaja (menjadi) pecandu narkoba, maka dia akan mempunyai pasar jangka panjang. Sama dengan rokok, dimulai dari remaja maka mempunyai pasar jangka panjang,” kata Wapres. JK mengatakan, narkoba adalah bentuk kejahatan luar biasa karena berdampak pada berbagai persoalan masyarakat, mulai dari masalah kesehatan, hukum hingga perekonomian. Untuk itu, JK meminta seluruh pihak turut membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan memberantas penggunaan narkoba. “Oleh karena itu kita harus berusaha, harus ada upaya bersama. Tanpa upaya bersama tentu kita tidak mungkin bisa mengatasinya. BNN tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan dukungan kita semuanya,” ujarnya. Sementara di tempat terpisah, aparat reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat, mengungkap jaringan narkoba pil ekstasi jenis baru. Menurut keterangan Lab Forensik bahwa terdapat zat baru tidak hanya mengandung afetamin tapi mengandung jenis XLR yang mana menimbulkan tingkat halusinasi yang lebih tinggi, ujar Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, AKP Indra Maulana Saputra, di Polres Metro Jakarta Barat, kemarin. Polsek Kalideres mendapatkan barang bukti sebanyak 19.000 butir pil ekstasi warna pink berlogo rolex dengan berat brutto 2.560 gram, satu unit timbangan digital warna putih merek Tanita dan satu untik ponsel genggam. Barang bukti tersebut didapat dari dua orang tersangka yaitu dengan inisial AS (22) dan ZZ (30) dengan TKP kelurahan Krukut Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Barang bukti tersebut, menurut keterangan para tersangka, siap untuk diedarkan di seluruh wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Untuk jaringan, menurut Indra, berasal dari jaringan dalam negeri. Barang diprediksikan berasal dari Sumatera. “Saat ini kami bersama tim masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar-bandar yang ada di atasnya dan melakukan pengejaran para pelaku lainnya,” kata Indra. Di sisi lain, Polres Jakarta Barat pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 138 kilo gram dan pil Ekstasi sebanyak 10.382 butir. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, barang bukti narkoba tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran. “Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti narkoba dimana ada delapan laporan kasus narkoba di tahun 2019,” ucap Erick Erick menjelaskan, total tersangka yang diamankan pihaknya sebanyak delapan orang. Dari delapan orang tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi. “Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut dapat diketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa. Total nominal sebesar Rp. 211.760.100.000,” katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: