Final, MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Final, MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

JAKARTA - Majelis hakim Majelis Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan amar itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (27/6).

“Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar Usman dalam putusannya seperti yang dilansir JPNN.com.

Anwar menyampaikan, putusan amar diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka adalah Anwar Usman ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra , Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan MT Sitompul, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih, Senin (24/6). Hasilnya, dibacakan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum, Kamis (27/6).

“Selesai diucapkan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: