Hanya Denda, Penjual Miras Tidak Kapok

Hanya Denda, Penjual Miras Tidak Kapok

CIREBON- Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 54 penjual minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon dimejahijaukan oleh Satuan Sabhara Polres Cirebon. Tujuannya, untuk memberikan efek jera sehingga meminimalisasi peredaran miras. Namun demikian, masih ada saja yang membandel. Tetap jualan miras. Kasat Sabhara Polres Cirebon AKP Didin Jarudin mengatakan para penjual miras itu dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Ada 54 kasus. Semuanya adalah penjual miras yang mayoritas warungan,” terang Didin kepada Radar, Kamis (27/6). Didin membenarkan mayoritas yang diproses tersebut merupakan wajah lama. “Ya, yang sebelumnya pernah ditipiring, kena lagi. Kebanyakan dari mereka banyak lebih dari satu kali ditipiring. Padahal sebenarnya kita berharap bisa memberikan efek jera kepada mereka,” kata Didin. Didin sendiri merasa tidak yakin dengan tipiring dapat membuat penjual miras kapok. Pasalnya, selain mereka sudah kawakan, mayoritas hukuman yang diberikan hanya berupa denda. “Kalau hukuman tipiring mayoritas denda saja,” ujarnya. Ia menuturkan, dalam melakukan operasi sasaran miras juga beberapa kali merasa kesulitan karena pedagang yang sudah lihai sering mengelabui polisi. Penjual miras, lanjut Didin, tidak menaruh semua miras dagangannya ke warung. Hal itu untuk menghindari razia dadakan dari polisi. “Kadang barangnya di beberapa tempat. Sengaja tidak ada dan mereka tunggu order dari warung ke warung. Jadi, dia juga tidak nyetok. Saat dirazia tidak ada. Kalau ada pesanan ya dia pesan juga. Jadi sering kita kucing- kucingan. Biasanya warung pinggir jalan yang jualan dan rata-rata tempatnya merata di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. Melihat itu, Didin mengimbau kepada oknum masyarakat yang masih berjualan miras agar menghentikan aktivitas itu. “Peran serta masyarakat juga penting. Jangan segan-segan untuk melapor kalau ada warung yang bebas menjual miras. Kalau warga melapor, pasti kami tindak,” pungkas Didin. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: