Barang Bukti Pisau Lipat, Status Andi Mulya Tersangka

Barang Bukti Pisau Lipat, Status Andi Mulya Tersangka

BANDUNG-Andi Mulya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinyatakan memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat saat ditangkap di depan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, Rabu (26/6). Naiknya status Andi Mulya menjadi tersangka diakui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. “Dari hasil penyidikan, telah ditingkatkan status tersangka dan dilakukan penahanan. Dugaan kepemilikan sajam jenis pisau lipat sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Trunoyudo di Bandung. Sementara untuk Agung Nur Alam alias Abu Usamah, dinyatakan belum cukup bukti. Sebelumnya dari Jakarta, Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Andi Mulya ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, sementara Agung disebut terkait penyebaran konten yang bersifat provokatif dan mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Seperti diberitakan, Andi Mulya dan Agung Nur Alam ditangkap di dua lokasi di Kota Cirebon pada Rabu lalu (26/6). Agung ditangkap di depan rumahnya di Gang Karangbaru, RT 03 RW 03, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon sekitar pukul 05.02. Sedangkan Andi Mulya ditangkap di depan Stasiun Kejaksan, Kota Cirebon, sekitar pukul 05.45 WIB. Sempat heboh karena penangkapan itu diduga terkait jaringan terorisme. Apalagi disebut-sebut dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Polisi pun akhirnya memastikan penangkapan itu tak terkait terorisme. Juga tidak dilakukan oleh Tim Densus 88 Polri. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan tersebut tidak terkait kasus terorisme. Ia  juga menegaskan penangkapan tersebut bukan dilakukan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri, melainkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. “Bukan soal teroris. Mereka juga ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar,” tegas Roland saat konferensi pers di Mapolres Ciko, Rabu (26/6). (day/net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: