Selamat! Dokter Tita yang Mengoperasi Bayi Kembar Siam Diangkat PNS

Selamat! Dokter Tita yang Mengoperasi Bayi Kembar Siam Diangkat PNS

CIREBON–Anggota tim dokter Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yang melakukan operasi separasi bayi kembar siam, dr Tita Rosita SpBA diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tita diambil sumpahnya pada formasi khusus dokter spesialis bedah anak oleh Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH di Ruang Adipura Balaikota Cirebon, Kamis (27/6). Bersamaan dengan itu, Azis juga memberikan petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS kepada 20 orang bidan. Dengan hal itu, Azis berharap, kinerja para bidan dan dokter ditingkatkan. Karena pelayanan kesehatan, sekarang adalah masuk dalam kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh pemerintah. “Tugas para bidan ini berat. Karena harus berkontribusi menekan angka kematian ibu dan bayi pada masa proses melahirkan,” kata Azis, dalam pernyataannya sebelum membacakan petikah surat keputusan. Khusus kepada dr Tita, Azis berterimakasih dan mengapresiasi keberhasilannya mengoperasi bayi kembar siam bersama dengan tim dokter dari RSD Dr Soetomo Surabaya. \"Ini sejarah di Wilayah III Cirebon dan Jawa Barat. Rumah sakit milik Pemkot Cirebon berhasil melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam dengan sukses,\" ungkapnya. Terkait proses pengangkatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi SPd MSi menambahkan, 20 bidan yang sekarang menerima SK CPNS, sebelumnya pada tahun lalu tereleminasi. Karena batasan faktor umur, di mana maksimal aturan pada waktu itu CPNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maksimal berusia 35 tahun. Namun pada tahun ini ada perubahan peraturan terkait umur CPNS di Kemenkes, yang mengakomodir para bidan yang tidak lulus karena umur menjadi bisa diangkat CPNS. Mereka merupakan bidan PTT yang masuk database Kemenkes RI dan akhirnya mendapatkan SK pengangkatan CPNS dari Pemkot Cirebon. \"Iya aturannya ada revisi, sekarang untuk CPNS bidan di Kemenkes menjadi 40 tahun,\" jelasnya. Untuk posisi dr Tita, Anwar menuturkan, pengangkatannya menjadi PNS merupakan usahanya sendiri. Bukan hadiah dari pemerintah karena keberhasilannya melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam. \"Kalau tidak salah pada tahun 2016 dia sudah berstatus CPNS. Pada waktu prajabatan ada halangan, sehingga batal untuk diangkat PNS. Tapi tahun ini dia sudah prajabatan, jadi berhak mendapatkan status PNS untuk formasi dokter spesialis bedah anak di RSD Gunung Jati,\" jelasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: