Parkir Badan Jalan di Kota Cirebon Sudah Overload

Parkir Badan Jalan di Kota Cirebon Sudah Overload

CIREBON-Parkir badan jalan di sejumlah lokasi terpantau kelebihan kapasitas. Sayangnya, Dinas Perhubungan (Dishub) seperti kehabisan akal. Hanya mengharapkan kesadaran pengendara. Di beberapa ruas jalan, keberadaan parkir badan jalan memang tak bisa dihindarkan. Ketiadaan lahan parkir menjadi penyebabnya. Masalahnya, parkir jenis ini kian tak terkendali. Ruang jalan kerap disisakan satu lajur saja untuk kendaraan yang melintas. Dari pantauan Radar  Cirebon di Jalan Pekiringa, Rabu-Kamis (26-27/6). Meski memiliki tiga lajur, namun kendaraan yang menggunakan sistem parkir 45 derajat, cukup menggerus badan jalan. Ditambah dengan parkir ganda. Sehingga nyaris tiga lajur yang digunakan. Kondisi ini memiliki konsekuensi pada kepadatan di kawasan tersebut. Lantaran ruang jalan hanya disisakan satu lajur untuk kendaraan lain melintas. Dari observasi lapangan yang dilakukan, dalam 30 menit sedikitnya masuk 21 sepeda motor ke area parkir. Tetapi, mereka tidak mendapatkan slot di area yang digunakan untuk parkir. Di waktu yang sama, di sepanjang jalan itu terdapat 136 mobil pribadi, 21 pikap dan 9 truk. Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Karanggetas mulai dari perempatan PGC hingga lampu merah Asia. Dalam 30 menit terjadi pergantian parkir 22 mobil pribadi, 8 pihak dan 24 sepeda motor keluar masuk. Bedanya, di Jl Siliwangi-Karanggetas tidak terdapat parkir ganda. Seperti di Jl Pekiringan-Pekalipan. Menyoal kapasitas parkir yang kelebihan daya tampung, dan makin tergerusnya badan jalan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) tidak bisa berbuat banyak. “Masalah parkir tidak lepas dari habit masyarakat. Kita sudah menyebar rambu. Kalau tidak ada petugas, ya dilanggar,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Agus Gumelar kepada Radar Cirebon. Menurut dia, sesuai dengan aturan, parkir di badan jalan diperbolehkan. Tetapi belakangan memang aktivitas tata guna lahan yang semakin masif, khususnya aktivitas niaga. Sehingga parkir badan jalan sudah tidak bisa memiliki daya dukung yang diharapkan. “Memang perlu adanya tempat parkir. Pemilik usaha, penyedia jasa, harusnya memang menyediakan lahan parkir,” katanya. Terkait dengan pola posisi parkir, setiap ruas jalan menurut Agus memiliki sudut parkir sendiri. Yang disesuaikan dengan kondisi volume kendaraan hingga lebar jalan. Petugas parkir harus mengatur kendaraan yang hendak parkir sesui dengan pola parkir yang dicantumkan dalam surat tugas. Selain itu, pihaknya juga mengaku belum bisa melakukan penindakan di lapangan. Menyusul belum rampungnya pembahasan raperda penyelenggaraan perparkiran di dewan. “Kita belum diperkuat untuk melakukan penegakan di lapangan. Itu yang aspek hukumnya belum ada di kita,” lanjutnya. Agus berharap ke depanya, setiap institusi memiliki lahan parkir sendiri yang dapat menampung jumlah kendaraan. Perkembangan Kota Cirebon yang cukup pesat mau tidak mau harus sudah dipikirkan bagaimana pengelolaan parkir ke depan. (awr/myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: