Hati-hati! Salah Kelola Dana Desa Bisa Masuk Penjara

Hati-hati! Salah Kelola Dana Desa Bisa Masuk Penjara

CIREBON-Pemerintah desa (pemdes) dituntut untuk bisa mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Jika salah kelola, risikonya bisa-bisa masuk penjara. Demikian dikatakan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Huda Hazamal Hedy SH MH saat sosialisasi dan pembinaan program dana desa yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Karangsembung. Bahkan, Hedy berkali-kali mengulangi perkataannya agar para kuwu dan perangkat desa yang terkait langsung dengan penggunaan keungan desa harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan jangan pernah berpikir untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Hedy mengingatkan, para kuwu yang saat ini masih bertugas agar menjadikan oknum kuwu yang saat ini berada di dalam penjara karena menyalahgunakan keuangan negara. “Kasus yang menimpa oknum kuwu yang saat ini berada di penjara harus dijadikan peringatan dan harus dijadikan pelajaran yang berharga agar kedepan tidak ada kajadian seperti itu lagi,” ujarnya. Dikatakannya, ada beberapa persoalan dalam pengelolaan keuangan desa yang seringkali ditemukan oleh pihak Kejaksaan di lapangan, diantaranya penggunaan keuangan desa di luar bidang prioritas, masyarakat yang tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan keuangan desa, penggunaan keuangan desa tidak transparan dan tidak didukung bukti, belanja di luar yang dianggarkan dalam APBDesa, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, markup anggaran dan penyalahgunaan keungan desa untuk keperluan pribadi. “Dari hasil telaah kita atas kasus-kasus yang terjadi, persoalan-persoalan yang muncul biasanya dimulai dari hal-hal seperti itu, salah kelola dan kita temukan niat jahat tentu ancamannya penjara,” imbuhnya. Ditambahkannya, ada beberapa penyebab kasus penyimpangan keungan desa bisa terjadi. Beberapa kasus bahkan disebabkan karena faktor internal. Namun beberapa lainnya juga terjadi karena faktor eksternal. “Yang sering itu karena faktor internal, moral dan gaya hidup aparatur,” katanya. Dari beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan, menurut Hedy, korupsi muncul berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan saat mencalonkan diri saat maju pencalonan. Bahkan, katanya, ada kuwu yang harus mengeluarkan uang sampai lebih dari Rp500 juta untuk biaya agar bisa menjadi kuwu. “Dan ketika menjabat dana desanya terpaksa untuk membayar utang biaya waktu maju menjadi kuwu. Ini yang ironis, jadi salah satu kenapa korupsi terjadi di desa ya salah satunya karena ongkos untuk maju tersebut cukup mahal, padahal harusnya tidak keluar uang karena pilwu sudah dibiayai oleh APBD,” tuturnya. Namun demikian, sambung Hedy, tidak semua korupsi yang terjadi di desa untuk menutup biaya mencalonkan diri. “Ada pejabat kuwu yang notabene tidak harus mengeluarkan uang untuk menjadi kuwu dengan periode yang terbatas juga melakukan korupsi seperti kasus yang terjadi di Desa Tawangsari Losari,” ujarnya. Sementara itu, Camat Karangsembung H Edi K mengatakan, sengaja menggelar sosialisasi dan pembinaan kuangan desa dengan menggandeng Inspektorat, DPMD, Polres Cirebon dan Kejaksaan agar para kuwu dan perangkat desa mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penggunaan keuangan desa. Karangsembung sendiri, menurut Edi, saat ini menjadi salah satu wilayah terbaik untuk pelaporan dan penggunaan keuangan desa “Setelah ini, kuwu dan perangkat desa diharapkan semakin tahu dan mengerti tentang mana hal-hal yang berisiko korupsi agar tidak dilakukan . Utamanya target kita itu tertib administrasi, tertib keuangan, tertib pembangunan dan tertib pelaporan, Insya allah lancar,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: