Pendaftar di SMAN 1 Jalaksana Kuningan Tidak Memenuhi Kuota

Pendaftar di SMAN 1 Jalaksana Kuningan Tidak Memenuhi Kuota

KUNINGAN - Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah saat penerimaan siswa baru atau PPDB, berimbas terhadap sekolah-sekolah setingkat SMA Negeri. Ada yang pendaftarnya kurang, namun ada juga sekolah yang kelebihan pendaftar. Salah satu sekolah yang masih kekurangan pendaftar hingga batas penutupan PPDB berakhir adalah SMAN 1 Jalaksana. Saat ditutup pada 22 Juni lalu, siswa baru yang mendaftar ke SMAN 1 Jalaksana sebanyak 298. Padahal kuota yang ditetapkan yakni 360 siswa untuk 10 rombongan belajar (rombel). Tapi ada juga yang kelebihan pendaftar, seperti SMAN 1 Cilimus. Sekretaris PPDB SMAN 1 Jalaksana, Satam, membenarkan bahwa kuota yang tersisa di sekolahnya bagi siswa baru cukup banyak. Hingga batas akhir pendaftaran tanggal 22 Juni lalu, siswa baru yang mendaftar sebanyak 298 orang. “Untuk tahun ajaran 2019-2020, SMAN 1 Jalaksana menyediakan 10 rombel. Satu rombel sebanyak 36 siswa. Jadi total siswa baru yang diterima sebanyak 360 orang. Tapi hingga batas pendaftaran ditutup, ternyata hanya 298 pendaftar saja. Itu berarti masih tersisa kuota sebanyak 62 siswa,” katanya kepada Radar, kemarin (27/6). Tapi Satam optimistis kuota yang tersisa itu akan terpenuhi pasca pengumuman penerimaan. Sebab setiap siswa biasanya mengisi dua pilihan sekolah ketika mendaftar. “Misalnya siswa itu ketika melakukan pendaftaran, pilihan pertamanya ke SMAN 1 Cilimus, pilihan keduanya SMAN 1 Jalaksana. Jika tidak diterima di pilihan pertama, maka dia akan masuk ke pilihan kedua. Karena itu, kuota akan terpenuhi setelah ada pengumuman resmi yang diterima atau tidak,” ujarnya. Satam juga menjelaskan jika SMAN 1 Jalaksana dan sekolah SMA negeri di wilayah Kuningan utara masuk dalam Zona B. Zona ini meliputi Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Cilimus, Pancalang, Mandirancan, Pasawahan, Cigandamekar dan Japara. Khusus untuk Kecamatan Kramatmulya, masuk dalam zona irisan bersama Zona A. “Tadinya Kecamatan Kramatmulya masuk Zona A yakni Kuningan kota. Tapi kami mengajukan keberatan lantaran Kramatmulya selama ini lumbung siswa SMAN 1 Jalaksana. Banyak orang tua juga yang keberatan jika Kramatmulya masuk Zona A, dan banyak yang memilih supaya tetap berada di zona B,” sebut Satam. Karena keberatan dari orang tua itu, papar dia, pihaknya mengajukan keberatan kepada MKKS SMA. Usulan agar Kecamatan Kramatmulya masuk ke zona B akhirnya membuahkan hasil. Disdik Provinsi Jawa Parat menetapkan jika Kecamatan Kramatmulya menjadi zona irisan. Artinya, siswa dari kecamatan ini bisa mendaftar di Zona A dan B. “Alhamdulillah usulan kami diterima. Siswa dari Kecamatan Kramatmulya bisa mendaftar di dua zona. Seperti ingin masuk ke SMAN yang ada di kota Kuningan, siswa dari Kecamatan Kramatmulya dibolehkan. Ini menguntungkan bagi siswa dari kecamatan itu sendiri karena bisa memilih sekolah yang diinginkannya,” ungkapnya. Selain itu, lanjut dia, ada pendaftar dari anak berkebutuhan khusus di sekolahnya. Jumlahnya satu orang berjenis kelamin perempuan. Sedangkan yang menggunakan jalur zonasi jarak ada 230 pendaftar, zonasi kombinasi 7 pendaftar, sebanyak 25 pendaftar memanfaatkan zonasi EKTM dan 30 orang dari jalur prestasi NHUN. “Siswa yang mendaftar dari jalur prestasi non NHUN tercatat ada 2 orang serta 3 pendaftar dari perpindahan. Pengumuman penerimaan akan dilakukan tanggal 29 Juni,” pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: