2 Jaksa Terjaring OTT KPK diambil alih Kejaksaan Agung
JAKARTA-Dua jaksa yang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambil alih oleh Kejaksaan Agung. \"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh kejaksaan agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana,\" ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jan S. Maringka. Dua jaksa ini adalah Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas. Namun Jan S. Maringka belum memastikan proses hukum terhadap dua jaksa tersebut. Katanya pihak dari Kejagung masih perlu mendalami kasus ini. \"Intelijen tentu punya mekanisme pengamanan sumber daya organisasi. Kita harus melihat meneliti apa yang sebenarnya terjadi,\" tambahnya. Dalam operasi senyap kemarin, Yadi dicokok tim satgas antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (28/6). Dari tangannya diamankan uang senilai SGD 8.100. Terpisah Yuniar, ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma. Ia diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Ditangannya ditemukan uang sebesar SGD20.874 dan US$ 700. Untuk Yadi sendiri merupakan orang yang menjadi perantara suap kepada Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN). Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. Selain Agus Winoto, Komisi Antirasuah juga menetapkan dua pemberi suap. Yakni Alvin Suherman (AVS) yang merupakan seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari swasta. Sendy sendiri merupakan pihak yang berperkara di Kejari Jakbar. Kasus bermula dari Sendy yang merupakan pihak swasta melaporkan seseorang terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Namun usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun. Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang. Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: