KPK Ciduk 2 Jaksa, 2 Pengacara, 1 Swasta

KPK Ciduk 2 Jaksa, 2 Pengacara, 1 Swasta

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengonfirmasi kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jajarannya di Jakarta, Jumat (28/6). Ia mengatakan, timnya berhasil mengamankan total lima orang. \"Dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” ujar Laode ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6). Laode mengungkap, seluruh pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi senyap, kata Laode, diduga terkait suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Laode menambahkan, dalam OTT itu timnya berhasil mengamankan barang bukti berupa mata uang asing senilai SGD21 ribu. Hingga saat ini, pemeriksaan awal terhadap pihak yang terjaring OTT masih dilakukan. “Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini,” tukasnya. Laode mengatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers yang rencananya akan diselenggarakan hari ini. “Sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampailan saat konferensi pers besok,” pungkasnya. Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan kabar OTT yang dilakukan tKPK terhadap bawahannya. Menurut penuturannya, OTT tersebut menyasar jaksa Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6). Prasetyo mengatakan, OTT tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tangkap tangan itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan. Prasetyo mengaku belum mengetahui secara persis kasus yang melatarbelakangi OTT itu. Namun, ia menduga, OTT tersebut terkait kasus penipuan. “Kasusnya apa saya belum tahu. Ini kan masih proses. Kasus penipuan katanya,” ucapnya. Prasetyo pun membantah bahwa oknum jaksa yang terjaring OTT merupakan anaknya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto. Kata dia, kabar tersebut bohong alias hoaks. “Jadi ada hal yang perlu diluruskan, yang diviralkan itu dikatakan anaknya Jaksa Agung. Itu hoaks,” tandasnya. Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap oknum jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menjamin, Kejagung tidak akan membela para jaksanya yang terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana. “Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada nanti di Kejaksaan akan membela,” pungkasnya. (riz/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: