Usai Lebaran, Ada 72 Pasangan Ajukan Cerai di PA Kota Cirebon

Usai Lebaran, Ada 72 Pasangan Ajukan Cerai di PA Kota Cirebon

CIREBON–Setelah lebaran, jumlah pasangan bercerai mengalami peningkatan. Di Pengadilan Agama (PA) Kota Cirebon, tercatat sudah ada 73 pengajuan perkara. Tren meningkatnya perceraian setelah lebaran nyaris terjadi setiap tahun. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon Moch Suyana SEI MHI mengungkapkan, di bulan Mei hanya ada 39 perkara yang masuk. Perkara yang masuk terdiri dari 9 cerai talak, 26 cerai gugat, 1 asal-usul anak, 1 pengesahan nikah, 1 dispensasi kawin, dan 1 penetapan ahli waris. Sedangkan di Juni hingga tanggal 24 tercatat 73 perkara masuk yang terdiri dari 19 cerai talak, 53 cerai gugat, 1 harta bersama. \"Kalau dibandingkan April, totalnya ada 80 perkara masuk. Tapi bulan ini, baru sampai tanggal 24 sudah ada 73 perkara,\" katra Suyana, kepada Radar, Jumat (28/6). Adapun faktor penyebab utama terjadinya gugatan cerai di bulan Juni antara lain, meninggalkan salah satu pihak kemudian faktor ekonomi. \"Ketika salah satu pihak meninggalkan biasanya karena telah adanya pertengkaran atau ada juga yang ditinggalkan dan tak kembali lagi,\" terangnya. Lanjutnya, tak ada klasifikasi khusus dalam sebuah perceraian. Karena menurutnya perceraian bisa terjadi pada semua keluarga, baik usai dini bahkan yang usia pernikahannya sudah lama. Hal itu juga bisa terjadi pada beragam pasangan dengan profesi yang berbeda. \"Wirausaha, karyawan swasta, dan bahkan PNS atau ASN pun ada saja perkara yang masuk setiap bulannya,\" ungkapnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: