Sok Jagoan, Jotos Tetangga Sendiri, Remaja warga Desa Sarabau Masuk Penjara

Sok Jagoan, Jotos Tetangga Sendiri, Remaja warga Desa Sarabau Masuk Penjara

CIREBON-Bertindak sok jagoan dengan menjotos tetangganya sendiri, AB (20), warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Kasus penganiayaan yang korbannya bernama Andriyani (19), sudah sampai tahap pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan. “Kasus ini terjadi pada tanggal 2 Juni 2019. Saat mau Idul Fitri. Sudah lama. Sekarang sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pekan ini rencananya akan dilakukan P21 ke kejaksaan,” ujar Kapolsek Plered, AKP Budi Hartono yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Rachimi di kantornya. Dijelaskan Rachimi, kejadian penganiayaan yang dilakukan AB terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.31 di pinggir jalan Desa Sarabau. Kejadiannya bermula saat korban dan tersangka melihat obrog  (penggugah sahur) secara bersama-sama pada malam bulan Ramadan. Tanpa sebab, pelaku tiba-tiba datang menuju korban dan langsung memukul mata dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mendapat luka memar di bagian matanya. “Mereka duduk lihat obrog bareng. Pelaku diduga mabuk. Tiba-tiba pelaku datang, kemudian memukul mata korban. Saat kami tanya pelakunya, motif dia hanya sok jagoan saja, biar dianggap jago sama temannya,” papar Rachimi. Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan dari AB, korban pun langsung ke Polsek Plered untuk melaporkan tindak penganiayaan tersebut. Satu hari penyelidikan, polisi langsung mendatangi rumah AB yang kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. AB kini sudah lebih dari tiga pekan mendekam di jeruji kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: