18 Orang di Majalengka Bikin SIM Gratis karena Lahir 1 Juli

18 Orang di Majalengka Bikin SIM Gratis karena Lahir 1 Juli

MAJALENGKA - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat yang lahir 1 Juli sangat membantu masyarakat di Kabupaten Majalengka. Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti didampingi Kanit Regident, Iptu Mukhali, mengatakan, bagi mereka yang belum punya SIM, tetapi usianya sudah 17 tahun, maka akan diberi gratis. “Tetapi mereka harus sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, khusus bagi pemohon baru,” ungkap Atik. Menurut Atik, hingga kini tercatat sebanyak 18 orang baik pemohon SIM A dan C yang mengikuti layanan SIM gratis. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pemberian SIM gratis tersebut dikhususkan untuk warga dengan domisili di Kabupaten Majalengka. “Kami memberikan reward masyarakat Kabupaten Majalengka. Kami beri SIM gratis untuk yang lahir di tanggal 1 Juli,” katanya, Senin (1/7). Menurut kapolres, pelayanan SIM gratis tersebut sesuai arahan dan petunjuk kapolda Jabar. Program ini, lanjut dia, merupakan bulan bakti pelayanan prima kepada masyarakat. “Khususnya yang lahir pada 1 Juli yang berumur 17 tahun ke atas bagi pemohon baru serta yang akan memperpanjang SIM,” ujarnya. Menurut Mariyono, beberapa warga yang sedang mengurus pembuatan SIM baru, mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat SIM gratis oleh petugas kepolisian Satlantas Polres Majalengka. “Terima kasih Pak Polisi sudah memberikan SIM gratisnya kepada saya. Semoga Polri dan Polres Majalengka semakin jaya,” papar Hani Suhaeni, warga Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi. Hal yang sama juga diungkapkan warga lainnya. Seperti yang dirasakan Adi Abdul Khodir, warga Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran. “Saya ke sini hendak memperpanjang SIM, ternyata malah dikasih SIM gratis. Terima kasih Polres Majalengka yang telah memberikan kado istimewanya di hari ulang tahun kelahiran saya, pada 1 Juli ini,” ucapnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: