Jadi Terdakwa, Qomar Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijasah Palsu

Jadi Terdakwa, Qomar Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijasah Palsu

BREBES-Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen kelulusan S-2 dan S-3 yang digelar di PN Brebes, Rabu (3/7). Dilansir radartegal.com, bahwa sidang tersebut memasuki agenda pembacaan dakwaan yang dimulai pukul 11.00 di Ruang Sidang Cakra. Dalam sidang itu, terdakwa Nurul Qomar mengenakan kemeja putih dengan celana dasar warna hitam juga peci warna hitam datang lebih awal dan masuk ruang persidangan sekitar pukul 11.15 WIB. Di persidangan tersebut Nurul Qomar tidak sendirian. Pelawak sekaligus politikus itu ditemani dengan tiga kuasa hukumnya. Sidang perdana tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Sri Sulastri SH MH dengan Hakim Anggota Dian Meksowati SH MH dan Nani Pratiwi SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini adalah Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dan Ardiansyah. Usai mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Qomar untuk melakukan pembelaan. Namun terdakwa menerima JPU dakwaan tersebut. \"Dakwaan sudah jelas. Bukan ijazah palsu. Jadi saya tidak mengajukan eksepsi,\" terang Qomar kepada majelis hakim. Setelah mendengar penjelasan terdakwa, hakim kemudian menuda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.  \"Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan Hari Senin (8/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,\" jelas hakim. Kuasa hukum Qomar Furqon Nurzaman mengatakan kliennya tidak perlua melakukan mengajukkan eksepsi. “Kami sudah menerima (surat dakwaan) dari awal. Sudah memenuhi syarat jadi tidak perlu mengajukan eksepsi, sehingga pekan depan kita akan mendengarkan keterangan saksi-saksi,\" katanya. (rdh/radartegal.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: