41 PNS Dipecat Terlibat Narkoba sampai Urusan Asmara

41 PNS Dipecat Terlibat Narkoba sampai Urusan Asmara

JAKARTA-Halaman Gedung Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB) di bilangan Senayan, Jakarta Barat, sudah terlihat sepi Selasa malam (2/7). Namun tidak demikian di salah satu ruangan. Sejumlah pejabat di lingkungan Kemenpan-RB duduk mengelilingi meja bundar. Tampak di tengah, Menteri PAN-RB Syafrudin tengah serius memandang helaian lembar di mejanya. Di bawah cahaya lampu, satu-dua orang juga tampak serius mencatat. Malam itu, mereka baru saja menghelat Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Sidang ini sebenarnya sudah lumrah dihelat. Tak ada yang istimewa. Namun yang menarik, rapat dihelat hingga tengah malam. “Silakan Pak Andi Anto, dibacakan putusanya,\" ujar Syafrudin kepada Sekretaris Bapek Andi Anto. Pria berkacamata itu lalu membacakan hasil sidang. Ia menyebut ada 41 pegawai negeri sipi (PNS) mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). “Selain itu, diputuskan dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali,” katanya. Andi Anto mengatakan, sidang ini juga memproses 46 kasus pelanggaran disiplin meliputi mangkir kerja, narkoba, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua. Tak disangka, problem asmara rumah tangga pun menjadi perhatian lebih dalam rapat kemarin. “Dari keseluruhan, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin disebabkan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya. “Sanksi dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambah Andi. Andi merinci, jenis pelanggaran disiplin masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Selain itu sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap dua PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara satu putusan PDHTAPS dibatalkan. Andi menjelaskan, Bapek juga telah memeriksa banding adminstratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif. Sidang ini dihadiri oleh Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN. (lan/rls/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: