Berbuat Cabul, Eks Pegawai BUMN Diadili

Berbuat Cabul, Eks Pegawai BUMN Diadili

CIREBON-J (51) kini menjalani proses hukum. Pria eks pegawai salah satu BUMN itu diadili karena mencabuli gadis berumur 13 tahun yang merupakan anak tirinya. Kamis (4/7), kasusnya masuk sidang ke-5 di Pengadilan Negeri (PN) Sumber dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dokter dan psikolog. S (37), ayah atau orang tua kandung korban, sejauh ini selalu memantau jalannya persidangan. Ia ingin pelaku divonis seberat-beratnya. \"Sebelum ditangkap, dia (pelaku, red) itu pegawai (menyebut salah satu BUMN, red). Saya akan kawal terus proses ini di pengadilan,” tegas S kepada Radar Cirebon saat berada di PN Sumber, Kamis (4/7). S menceritakan, pencabulan itu terjadi ketika anaknya yang biasa tinggal bersamanya di Subang, lalu liburan ke Cirebon dan tinggal bersama ibu kandungnya serta ayah tirinya itu. Liburan berakhir bencana tersebut terjadi pada Juni 2018 lalu di rumah keluarga di salah satu kompleks perumahan di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. “Anak saya pengen berlibur ke ibunya (mantan istri S) yang ada di Cirebon. Jadi saya izinkan. Sampai dua minggu tinggal dengan ibunya,” ujar S. Tak disangka, peristiwa itu terjadi. Pelaku melakukan aksi cabul sebanyak dua kali. Pertama, saat korban baru saja mandi. Saat keluar kamar mandi, ternyata berpapasan dengan ayah tirinya itu. Di situlah pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh memegang alat vital. Sontak korban ketakutan dan mencoba untuk menolak. Namun, pelaku malah mengancam korban dengan nada yang cukup serius. “Pelaku mengancam anak saya. Katanya kalau tidak melakukan, mamanya akan dibunuh. Jadi ya ketakutan,” cerita S. Hanya selang beberapa hari kemudian, aksi bejat ayah tiri itu berlanjut saat korban sedang tertidur. Pelaku memegang beberapa bagian tubuh korban. Nah, aksi keduanya ini akhirnya diketahui ibu kandung korban yang berinisial V (35). Kedua pasangan suami istri itu langsung bertengkar hebat. “Keterangan anak, malam saat tidur, pelaku melakukan perbuatan bejat itu. Di situ, ibunya melihat. Jadi mereka langsung berantem hebat. Saat anak saya pulang ke Subang, baru dia cerita ke saya,” terang S. Mendengar cerita anaknya, S langsung menghubungi mantan istrinya. Mereka pun kemudian berunding dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Termasuk melakukan visum di RSD Gunung Jati. Ketika kasus ini dilaporkan, pelaku diketahui berpindah tugas ke Palembang, Sumatera Selatan. “Laporan itu pada bulan Agustus 2018, kemudian langsung visum dan hasilnya ada kerusakan. Usai kejadian, saya juga bawa ke psikolog. Anak saya mengalami trauma dan ada bukti hasilnya akan kami ajukan ke pengadilan sebagai barang bukti supaya lebih kuat,” tandas S. S mengatakan pelaku memang sempat pindah tugas ke Palembang. Beruntung polisi bergerak dan berkoordinasi dengan pihak terkait hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan. “Pelaku ditangkap pada Januari 2019 lalu oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami sangat berharap pada hakim untuk memberikan keadilan bagi anak saya, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkas S. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: