Kalau Ada Masalah PPDB, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Siap Terima Laporan

Kalau Ada Masalah PPDB, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Siap Terima Laporan

CIREBON-Masyarakat sudah bisa mengadukan persoalan, keluhan dan masukan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara langsung ke stakeholder terkait. Hal ini sudah dijamin dan diatur oleh pemerintah. Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Drs H Islam Widya Hikmat MSi mengatakan, tim pengaduan PPDB telah menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan. Yang meliputi penerimaan pengaduan, penyelesaian pengaduan, dan pengarsipan dokumen. Adanya tim pengaduan akan meminimalisasi terjadinya maladministasi dalam proses pelayanan publik. Untuk pengaduan PPDB, lanjut Hikmat, harus ditanggapi secepatnya, karena pelaksanaannya memiliki jangka waktu tertentu, yakni hanya 3 bulan saja. “Jadi di tiga bulan itu, laporan pengaduan harus diselesaikan dan ada solusinya,” kata dia. Tenggat waktu tersebut sesuai amanat UU 18/2009. Masyarakat memiliki hak untuk mengakes informasi dan menerima pelayanan publik dari pemerintah, termasuk pendidikan. Meliputi kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan Mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Kabupaten Indramayu ini menambahkan, di tiap tingkatan sudah dibentuk tim layanan pengaduan. Tahap pertama pengaduan disampaikan kepada petugas di sekretariat layanan pengaduan dan diselesaikan di tingkat satuan pendidikan atau sekolah. Bilamana pengaduan belum dapat diselesaikan di tingkat tersebut, maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di tingkat KCD. Apabila pengaduan belum dapat diselesaikan juga, maka pengaduan ditindaklanjuti dan diselesaikan di kantor disdik provinsi. \"Alur pengaduan harus diselesaikan di sekolah masing-masing. Kalau sekolah tidak bisa menuntaskan ke KCD. Masih belum selesai disdik provinsi yang menanganinya,\" jelasnya. Ketentuan laporan pengaduan dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB, pengaduan administratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB, dan pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas. Laporan harus objektif, transparan, dan akuntabel, ditulis dengan format yang disediakan serta dibuktikan dengan bukti fisik kejadian pelanggaran. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB.  \"Untuk calon siswa yang belum tertampung di SMA negeri, kami belum selesai menginventarisirnya, tinggi prises PPDB semua selesai,\" pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: