Kuwu Sarajaya Dicopot, Sekdes Jabat Pelaksana Tugas
CIREBON - Kuwu Desa Sarajaya A Latif, resmi diberhentikan, Senin (8/7) kemarin. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemcam Lemahabang pun resmi mengangkat Sekdes setempat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai ada kepastian hukum terkait kasus tersebut. Pemberhentian dilakukan setelah Plt Bupati Cirebon mengeluarkan surat pemberhentian untuk kuwu definitif, A Latif yang sejak Mei 2019 lalu sudah resmi menyandang status tersangka, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. \"Hari ini resmi diberhentikan berdasarkan surat keputusan Plt Bupati Cirebon. Selanjutnya, untuk tugas sehari-hari akan dilaksanakan oleh Plt Kuwu,\" ujar Camat Lemahabang, Edi Prayitno melalui Sekretaris Camat Eli Rosita Nur, kemarin (8/7). Dengan pengangkatan Plt kuwu Desa Sarajaya tersebut, Pemcam berharap ke depan roda pemerintahan Desa Sarajaya bisa berjalan normal dalam melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan. \"Kan setelah kasus ini mencuat, pembangunan otomatis terhenti karena menunggu penyelesaian. Harapannya, setelah ada Plt Kuwu, program pelayanan dan pembangunan bisa kembali berjalan dengan normal dan tanpa kendala,\" imbuhnya. Sementara itu, Plt Kuwu Desa Sarajaya Sukardi menuturkan, sebagai perangkat desa, tentunya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Kuwu Abdul Latif yang diberhentikan oleh Plt Bupati Cirebon, terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017. “Kami sedih karena pimpinan kami harus diberhentikan di tengah jalan. Tentu bukan sesuatu yang baik. Namun demikian, kami memiliki tanggung jawab untuk meneruskan program kerja kuwu yang diberhentikan sementara, hingga adanya keputusan dari pengadilan,\" ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: