Dugaan Adanya Aliran Dana Lintas Negara, KPK Segera Rampungkan Kasus Garuda

Dugaan Adanya Aliran Dana Lintas Negara, KPK Segera Rampungkan Kasus Garuda

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih optimistis segera merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. KPK menargetkan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd, Soetikno Soedarjo ini dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan setidaknya pada awal Agustus mendatang. \"Kita akan beberapa kali gelar perkara. Itu akan kita usahakan kalau paling tidak awal Agustus penyidikannya sudah selesai,\" kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7) malam. Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke persidangan paling lambat Juli. Molornya target penuntasan kasus suap Garuda lantaran tim penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana lintas negara. Transaksi itu melalui puluhan rekening yang ada di luar negeri. Basaria mengungkapkan, sejauh ini, puluhan rekening itu terdeteksi di Singapura dan terkait dengan kedua tersangka. \"Sementara masih miliknya sendiri dan sementara masih di Singapura,\" kata Basaria Panjaitan. Namun, Basaria masih enggan mengungkap nilai transaksi lintas negara dengan menggunakan puluhan rekening tersebut. Hal ini lantaran transaksi tersebut masih didalami tim penyidik. \"Masih proses. Saya belum bisa jawab,\" kata Basaria Panjaitan. Untuk mendalami transaksi lintas negara ini, tim penyidik telah memeriksa Soetikno dan Emirsyah dalam kapasitas sebagai tersangka. Tak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa Sallyawati Rahardja, mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas sekaligus mantan Manager Administrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd pada Kamis (11/7/2019). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Sallyawati yang merupakan tangan kanan Soetikno mengenai aliran dana yang diduga diterima Emirsyah. \"Tim KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh ESA (Emirsyah Satar) sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia,\" kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Namun hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda yang menjerat keduanya. Bahkan, Emirsyah dan Soetikno hingga kini belum ditahan KPK. Dalam kasus ini, KPK menyangka Emirsyah Satar telah menerima uang sebesar US$ 2 juta dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. Suap itu diduga terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: