Klinik Kesehatan Milik Dokter Tak Berijin Ditegur Dinkes

Klinik Kesehatan Milik Dokter Tak Berijin Ditegur Dinkes

INDRAMAYU-Masih banyaknya klinik milik dokter yang belum melakukan pengurusan perizinan, kini menjadi bidikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu. Sebab, sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor 028 tahun 2011 tentang Klinik Kesehatan, semuanya harus berizin. Pelanggaran terhadap aturan tersebut maka diberikan teguran hingga penutupan klinik kesehatan oleh instansi terkait. Dikatakan Kepala bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Indramayu, Muhammad Ucup Tahar, didampingi pelaksana administrasi klinik pelayanan kesehatan, Siska mengakui jika saat ini sejumlah klinik kesehatan di Kabupaten Indramayu, yang dimiliki oleh dokter belum melakukan pengurusan ijin sesuai dengan aturan kemenkes tersebut. “Pelanggaran atas aturan tersebut, sudah disampaikan peringatan secara tertulis kepada pemilik klinik yang notabene seorang dokter. Peringatan itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan, dan ada juga petugas yang mendatangi langsung klinik kesehatan tersebut,” ungkap Tahar, kemarin. Dirinya mencontohkan, seperti klinik kesehatan \"Klinik Medika\" yang berada di Jl Gatot Subroto Indramayu. Klinik tersebut belum memiliki perijinan yang sesuai dengan lokasinya saat ini. Bahkan, oleh pemiliknya yakni dr Lisfayeni saat ini sedang dilakukan pengurusan perijinannya ke Dinas Perijinan setempat. Namun, klinik kesehatan yang menempati kawasan ruko tersebut perijinan yang digunakan alamat pasar baru. “Secara aturan, kita sudah sampaikan untuk tidak membuka prakteknya terlebih dahulu. Tapi, bila ada laporan klinik tersebut masih tetap buka dan melakukan prakteknya, kita akan laporkan ke instansi terkait seperti satpol PP yang melakukan eksekusi penertiban,” tegas dia. Dalam aturan yang dikeluarkan Kemenkes, pendirian sebuah klinik kesehatan harus memiliki sejumlah kriteria, diantaranya dokter yang standby di klinik, memiliki apoteker, memiliki ijin gangguan, memiliki Instalasi Pengolah Limbah (IPAL), dan sejumlah persyaratan lainnya. Sementara itu, pemilik Klinik Medika dr Lisfayeni membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengurusan terhadap surat perijinan yang sesuai dengan aturan permenkes yang baru tersebut. Namun, untuk melakukan pengurusan itu sangat berbelit prosedurnya. “Jika izin praktek dokter masih ada sampai 2014. Kalau ijin yang sesuai dengan permenkes tentang pendirian klinik kesehatan sedang dalam proses ko mas. Bahkan, tidak saya saja, klinik yang lainnya juga masih banyak,” kata Lisfayeni.(sya/rcc)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: