Puluhan Tahun Konsumsi Ganja, Akhirnya Disel
CIREBON- Seorang warga Kesambi Dalam Kelurahan Kesambi, Sulaeman (42) harus mendekam di balik sel Polres Cirebon Kota, karena menjadi pemakai narkoba jenis ganja kering. Sulaeman yang juga pegawai di salah satu pabrik rotan di kawasan Kabupaten Cirebon itu ditangkap saat berada di kediamannya, Rabu (29/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, polisi berbekal laporan dari warga, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan Sulaeman tengah berada di kediamannya, pelaku ditangkap tengah menggunakan daun haram itu. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti daun ganja kering beserta alat pembungkusnya, serta identitas diri sang pengedar. Di hadapan penyidik, Sulaeman mengaku mengonsumsi narkoba jenis ganja itu sejak ia duduk di bangku kelas dua SMA. Pelaku dikenakan Pasal 127 jo 111 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (faj/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: