Woman Crisis Center Desak RUU PKS Harus Segera Disahkan
CIREBON-Beberapa kasus kekerasan seksual telah membuat kita semua sangat prihatin, sebut saja, Kasus YY di Bengkulu, kasus BN, kasus dua kakak beradik yang juga menjadi korban kekerasan seksual, semuanya memberikan pembelajaran siapapun bisa menjadi korban, dan pelakunyapun bisa siapa saja. Dukungan sangat dibutuhkan oleh para korban, tidak hanya sekedar ucapan simpati , tapi juga penanganan yang menyeluruh untuk mereka, baik itu dari bidang medis, psikis maupun social dan juga hukum. Manajer Woman Crisis Center (WCC) Mawar Balqis Sa\'adah mengatakan, hingga November tahun 2018 saja tercatat 137 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan di Cirebon. Yang tertinggi adalah kekerasan seksual yang mencapai 55,5 persen. Dan dari kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, hanya 40 persen saja yang dilanjutkan hingga ke proses hukum. Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan juga sering menerima pengaduan korban kekerasan seksual yang tidak dilanjut proses hukumnya. Banyak hal yang menyebabkan para korban enggan untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, diantaranya adalah penanganan kasus yang masih belum berpihak pada korban. \"Masih banyaknya anggapan bahwa korban adalah aib, dan masih banyaknya celah hukum yang bisa digunakan oleh pelaku untuk lepas dari sanksi hukum. Karena memang, belum ada payung hukum yang jelas untuk menjerat tindak kekerasan seksual yang mereka lakukan,\" ungkapnya. Disebutkannya juga, Komnas Perempuan menyatakan dalam catatan tahunan 2018, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani. Secara kuantitas naik dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466. Pada bentuk kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual sebanyak 64 persen, kekerasan psikis sebanyak 20 persen, kekerasan ekonomi sebanyak 9 persen dan kekerasan fisik sebanyak 7 persen. Forum Pengada Layanan (FPL) WCC Mawar Balqis bersama Jaringan Cirebon Untuk Kemanusiaan telah melakukan kajian dan disksusi dengan berbagai elemen. Diantaranya adalah organisasi masyarakat, akademisi, tokoh agama, media, organisasi kampus, terkait perlindungan untuk masyarakat terutama para korban kekerasan seksual. \"Fakta bahwa perangkat hukum yang ada masih belum cukup menjawab kebutuhan para korban, juga bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab bersama,\" tegasnya. Sa\'adah menekankan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hadir untuk menjawab persoalan yang selama ini sering ditemui. RUU ini memiliki upaya yang berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Selain itu, RUU ini juga mengatur pencegahan, restitusi, rehabilitasi untuk pemulihan korban, reintegrasi, partisipasi masyarakat, serta pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. RUU ini juga merangkul semua lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan layanan. Hal lainnya adalah adanya syarat bagi penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual harus terlatih menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. WCC Mawar Balqis sebagai bagian dari Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan dan juga Forum Pengada Layanan (FPL) sangat mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini menjadi Undang-Undang. Dengan kehadirannya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para korban kekerasan seksual. \"Apakah kita harus menunggu jatuh korban lebih banyak lagi? Tentu bukan itu yang kita harapkan. Keperdulian kita semua harus dibuktikan dengan segera disahkannya RUU ini,\" tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: