Bupati Majalengka Lantik Kades PAW Ujungberung

Bupati Majalengka Lantik Kades PAW Ujungberung

MAJALENGKA – Bupati Majalengka mengambil sumpah dan melantik Kepala Desa Ujungberung Kecamatan Sindangwangi hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) Aris Nurwanto AMd di halaman balai desa Ujungberung Jumat (19/7). Aris menggantikan kades sebelumnya, Tari Kusnadi SE yang meninggal dunia 11 Februari 2019. Sebelum definitif dijabat Aris, Pemdes Ujungberung dipimpin Pjs Teti Heryanti SIP. Selanjutnya Aris akan menjabat kades Ujungberung selama sisa masa jabatan sampai tahun 2023. Pengangkatan Aris Nurwanto dituangkan dalam surat keputusan Nomor 141/kep.474-tapem/2019. Camat Sindangwangi Durahman SAg MM mengatakan, tugas pokok kades PAW adalah menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan kedudukan, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kades PAW juga akan menerima upah jabatan sesuai potensi desa dan sesuai aturan. “Saya berharap kades baru hasil PAW ini bisa menjawab tantangan dan juga merealisasikan harapan masyarakat, khususnya untuk mengembangkan desa lebih maju lagi,” kata camat. Sementara Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menegaskan, kondusivitas dan kerukunan masyarakat Ujungberung menjadi modal kades untuk menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan. PAW menurut bupati adalah hal yang biasa. Namun kades harus bisa merangkul masyarakat yang mendukung maupun yang tidak mendukung. Apalagi menurutnya, pembangunan desa tidak mungkin berhasil tanpa kerukunan dan gotong royong masyarakat. Bupati berpesan, kepala desa harus bisa mengelola dana besar baik Dana Desa maupun dari Alokasi Dana Desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran. “Dana-dana tersebut merupakan amanah baik dari APBN maupun APBD provinsi dan kabupaten, yang seluruhnya untuk kepentingan masyarakat,” pesan Karna. Penyaluran dana-dana tersebut harus dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Bupati juga meminta agar kepala desa bisa menghimpun PBB dengan baik, karena anggarannya akan dikembalikan kepada desa untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala desa juga dipersilakan untuk mengajukan bantuan-bantuan yang diperlukan untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan bergesernya pola pembangunan, yang dibagi menjadi dua hal yakni membangun desa dan desa membangun. Membangun desa itu tugas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Sementara desa membangun adalah desa mengelola anggaran dari pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai dengan kondisi masyarakat yang lebih diketahui secara detail oleh kepala desa. Di akhir sambutannya, bupati meminta Aris Nurwanto untuk segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan aparat desa serta para tokoh ulama, pemuda, dan tokoh perempuan. Aris diminta menyamakan persepsi untuk membangun desa yang dilandasi semangat silaturahmi, dan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Majalengka khususnya Sindangwangi yakni selalu menjaga kerukunan. (iim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: