Kuwu Desa Tambak Terancam Lengser

Kuwu Desa Tambak Terancam Lengser

INDRAMAYU - Kuwu Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, berinisial Tar, tengah menjalani penahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga akan diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu adanya keputusan hukum tetap (inkrah). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto mengatakan, keputusan pemberhentian sementara kuwu Tambak tengah diproses oleh pemerintah daerah. Sugeng menambahkan, keputusan pemberhentian permanen bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika nantinya tersangka divonis bersalah maka bupati Indramayu akan segera memberhentikan kuwu terkait. Sebaliknya, jika vonis mengatakan tak bersalah maka akan kembali menjabat sebagai kuwu. Sugeng mengatakan, jika sudah diberhentikan sementara maka pemerintahan desa akan dijalankan sekretaris desa. “Jika sudah inkrah nantinya akan ditunjuk PNS sebagai pelaksana jabatan kuwu. Kalau sisa masa jabatan kuwu kurang dari setahun maka pemerintahan desa akan terus dilanjutkan oleh Pj. Kalau lebih Pj akan menyiapkan pergantian antar waktu,” ungkapnya. Dia berharap, proses hukum yang tengah menimpa Kuwu Tar bisa segera terselesaikan. Sugeng meminta kepada kuwu lainnya untuk tetap taat aturan dalam mengelola dana desa maupun alokasi dana desa. Sejauh ini, sosialisasi dan bimbingan terus diberikan kepada para petugas di desa supaya lancar dalam menyusun laporan pertanggung jawaban. “Kalau pembinaan di kita terus dilakukan tanpa berhenti. Soalnya kan di desa perangkatnya kemungkinan ganti-ganti,” ungkapnya. Seperti diberitakan, Kuwu Tambak diciduk oleh Kejaksaan Negeri Indramayu. Kuwu berinisial Tar itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Kini Tar sedang diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri Indramayu dan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II B Indramayu. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Abdillah mengatakan, Kuwu Tar resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Mei 2019 lalu melalui surat penetapan nomor 1649/0.220/Fd.1/05/2019. “Tar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bantuan Provinsi Jawa Barat, dana bagi hasil pajak, retribusi serta pendapatan asli desa pada Desa Tambak, Kecamatan Indramayu pada tahun 2015-2016,” kata Abdillah, Kamis (18/7). Tersangka diduga telah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi. Tar diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta. Seharusnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pembangunan di masyarakat. Kuwu Tambak malah menggunakan menyalahgunakan dana pembangunan tersebut. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: