Pemkot Tak Sengaja Bangun Kantor di Tanah Milik Living Plaza

Pemkot Tak Sengaja Bangun Kantor di Tanah Milik Living Plaza

CIREBON–Tidak disangka, Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) berdiri di atas sebagian lahan milik PT 328 atau Living Plaza di Jl Brigjen Dharsono. Namun, rencana ruslag atau tukar guling lahan sebagai konsekuensi penggantian pemerintah kota kepada PT 328 hingga kini belum ada kesepakatan. Rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD juga berakhir dead lock. Sekretaris Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak hadir. Dari pemerintah kota hanya ada Camat Kesambi dan Lurah Sunyaragi. Komisi I kemudian berencana konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua DPRD Harry Saputra Gani menyayangkan ketidakhadiran eksekutif. Pasalnya pihak Living Plaza, camat dan lurah sudah memenuhi undangan DPRD. “Saya berharap masalah ini diperhatikan eksekutif,” kata HSG –sapaan akrabnya-. Ketua Komisi I M Handarujati Kalamullah S Sos juga menyesalkan ketidakhadiran sekretaris daerah dan BKD, Padahal rapat dilaksanakan menindaklanjuti Surat Walikota nomor 590/773-BKD tentang permohonan persetujuan tukar menukar (ruslag) tanah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwasannya berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksan BPK RI nomor 30.B/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 bahwasannaya pembangunan gedung BP4D direncanakan tahun 2012. Pembangunan dilaksanakan sesuai Keputusan Walikota Cirebon nomor 593.1/Kep.452-PK/2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang penetapan status penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Cirebon. Bangunan gedung tersebut sebagian sertifikat hak pakai nomor 57/Sunyaragi seluas 2.713 meter persegi dan sisanya telah dpergunakan untuk jalan tembus RW Tamansari Kelurahan Sunyaragi, Monumen Perjuangan. Sebagian lagi untuk rencana tukar menukar ruslag tanah dan sudah dikuasai PT 328. Ternyata bangunan BP4D yang telah berdiri sejak tahun 2013 secara tidak sengaja menggunakan sebagian tanah sertifikat HGB 243/Sunyaragi atas nama PT 328 seluas 318,32 meter persegi. Pemerintah Kota Cirebon dnegan PT 328 telah melakukan kesepakatan tukar menukar sebagiaan tanah sertfikat hak pakai nomor 57/Sunyaragi yang letaknya dibagian depan gedung seluas 318,40 meter persegi dengan sebagian tanah milik PT 328 seluas 318,32 meter persegi sudah untuk dipakai untuk gedung BP4D. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: