Dinkes Tak Pernah Absen Dapat Jatah Bagi Hasil Cukai Tembakau

Dinkes Tak Pernah Absen Dapat Jatah Bagi Hasil Cukai Tembakau

CIREBON - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2019 di Kabupaten Cirebon, dikelola tiga SKPD. Yakni, Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, penggunaan DBHCHT itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/pmk.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, penggunaan DBHCHT itu diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), paling sedikit sebesar 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah. Tahun ini, sekitar Rp5,3 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Sebanyak 50 persen untuk JKN dari DBHCHT itu tertuang di dalam PMK nomor 222/pmk.07/2017. Sisanya, baru dapat digunakan untuk kegiatan lainnya,” ujar Agung kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (24/7). Dia menjelaskan, sisa dari DBHCHT itu dapat digunakan hanya untuk mendanai program atau kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku oleh Dinas Pertanian. Kemudian, pembinaan industri bisa dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satpol PP. “Semua kriteria itu sudah tertuang di dalam pasal 2 ayat 1 PMK nomor 222/pmk.07/2017. Dan hanya bisa dilaksanakan oleh SKPD yang berkaitan dengan hal tersebut. Jadi, tidak semua SKPD bisa masuk,” terangnya. Agung menyampaikan, tahun ini alokasi DBHCHT itu ada di tiga SKPD, yakni RSUD Arjawinangun, RSUD Waled dan Dinas Kesehatan. Sedangkan di tahun 2018 lalu, ada empat SKPD. Yakni, Disdagin, RSUD Waled, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. “Dinas Kesehatan tidak pernah absen. Karena berkaitan dengan premi BPJS Kesehatan yang PBI. Sebanyak 50 persen yang tadi saya sampaikan,” tuturnya. Agung membeberkan, DBHCT tahun 2018 lalu pagu anggaran besarnya, Rp4.957.147.264 dengan silpa tahun 2017 sebesar Rp283.463.370. Totalnya, Rp5.240.610.634. Di tahun 2018 itu, Dinas Kesehatan dapat DBHCHT Rp2,5 miliar untuk kapitasi PBI-BPJS, Rp500 juta untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok. Yang kedua RSUD Waled, untuk pengadaan peralatan kesehatan paru-paru Rp1,2 miliar. Satpol PP untuk pengumpulan informasi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan yang tidak dilekati cukai Rp455 juta. Sedangkan Disdagin untuk pembangunan sarana dan prasarana pasar Rp585.610.370. “Itu data tahun 2018. Kalau sekarang belum tahu rincian penggunaan DBHCHT, karena datanya belum masuk ke kami,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: