Sidang PHPU, Bawaslu Majalengka: Nasdem Terlambat Sampaikan Laporan

Sidang PHPU, Bawaslu Majalengka: Nasdem Terlambat Sampaikan Laporan

MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka turut dimintai keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Sidang itu beragendakan pembuktian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Nasdem untuk hasil Pileg tingkat DPRD kabupaten Majalengka. Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Idah Wahidah dalam keterangannya menilai Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dari Partai Nasdem pada 10 Mei 2019. Tetapi berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil karena tidak terpenuhi batas waktu penerimaan laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018, Pasal 7. “Untuk waktu penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya. Selain itu, kata Idah, perkara yang mempersoalkan terjadi perubahaan jumlah suara, berdasarkan analisis hasil pengawasan dan penyandingan data C1 dengan DAA1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Majalengka, tidak ada penambahan dan pengurangan suara di TPS, Desa dan kecamatan yang dipersoalkan. Selain itu, saksi juga mempersoalkan laporan Partai Nasdem ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. Hal ini senada dengan petitum pemohon dalam laporan perkaranya bahwa terhadap hasil perhitungan suara tersebut Pemohon (Nasdem) telah beberapa kali mengajukan keberatan baik di tingkat kelurahan sampai dengan tingkat kota/kabupaten, akan tetapi penyelenggara pemilu tidak mengindahkannya. Bahkan pemohon telah mengajukan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. Selain menyampaikan secara langsung dalam sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah menyerahkan keterangan tertulis berikut alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi Melalui Bawaslu Jawa Barat untuk menjawab seluruh pokok permohonan pemohon. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: