KPU Resmi Tetapkan 50 Caleg Kuningan Terpilih, Ini Daftarnya

KPU Resmi Tetapkan 50 Caleg Kuningan Terpilih, Ini Daftarnya

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan sebanyak 50 calon anggota legislatif (Caleg) Kuningan Periode 2019-2024. Penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kuningan ini dilakukan melalui rapat pleno KPU Kuningan di Hotel Grage Sangkan, Sabtu malam (27/7). Turut hadir dalam rapat pleno tersebut jajaran komisioner Bawaslu Kuningan, para ketua parpol, serta para anggota dewan terpilih. Tak ketinggalan forum komunikasi pemerintah daerah juga hadir dalam acara tersebut. Pada berita acara KPU Nomor: 35/PL.01.8.BA/3208/KPU-Kab/VII/2019, KPU menuliskan daftar caleg terpilih di lima daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kabupaten Kuningan, lengkap dengan jumlah suara sah masing-masing caleg. Untuk dapil 1 dengan jatah sembilan kursi, diperoleh oleh Hariri dari PKB dengan perolehan 2.923 suara, Toto Tohari dari Gerindra 4.299 suara, Tresnadi dari PDIP 3.721 suara, Elin Lusiana dari PDIP 3.348 suara, Saw Tresna Septiani dari Golkar 3.715 suara, Dede Sudrajat dari PKS 3.436 suara dan Iyus Firdaus 2.322 suara, Iip Syarif Hidayat dari PPP 2.880 suara, Nunung Sanuhri dari PAN 1.754 suara, Reni Parlina dari Partai Demokrat 4.629 suara, dan Julkarnaen dari PBB 4.409 suara. Lalu di dapil 2 dengan jatah 12 kursi, diperoleh Neneng Hermawati dari PKB 3.688 suara, Dede Ismail dari Gerindra 4.171 suara. Dari PDIP atas nama Rosalina Devi Yanti 4.867 suara, Nuzul Rachdy 4.335 suara dan Rusliadi 3.052 suara, Didit Pamungkas. Dari Golkar 2.389 suara, PKS atas nama Kokom Komariah 5.752 suara dan Asril Rusli Muhammad 2.503 suara, Momon Suherman dari PPP 3.774 suara, dari PAN Udin Kusnedi 5.106 suara dan Toto Suharto 3.585 suara, serta Toto Hartono dari Partai Demokrat 2.970 suara. Di dapil 3 dengan jatah 12 kursi diperoleh dua kader PKB atas nama Ujang Kosasih 8.587 suara dan Muhammad Apip Firmansyah 1.121 suara. Kemudian dua kader Gerindra atas nama Nurcholis Mauludin Syah 3.569 suara dan M Hadis 2.136 suara. Berikutnya dua kader PDIP atas nama Purnama 5.012 suara dan Dede Sembada 4.635 suara. Yudi Budiana dari Golkar 3.962 suara, Yaya dari PKS 2.624 suara, Toto Taufikurohman Kosim dari PPP 8.264 suara. Selanjutnya dua kader PAN atas nama Ade Abdul Jafar Sidiq 3.803 suara dan Uba Subari 2.843 suara, serta Ikah Nurbarkah dari Partai Demokrat 2.907 suara. Selanjutnya dapil 4 dengan jatah 8 kursi, diperoleh Moch Gozali dari PKB 3.510 suara, Yayat Sudrajat dari Gerindra 2.149 suara, Apang Sujaman dari PDIP 4.051 suara, Saodah dari Golkar 4.561 suara, Chartam Sulaiman dari Nasdem 3.430 suara, Etik Widiati dari PKS 3.245 suara, Ali Akbar dari PPP 2.102 suara, dan Rani Febriani dari Partai Demokrat 1.345 suara. Terakhir di dapil 5 dengan jatah 6 kursi, diperoleh Susanto dari PKB 2.880 suara, Deki Zainal Mutaqin dari Gerindra 2.130 suara, Rana Suparman dari PDIP 6.062 suara, Janto Badrijanto HM dari Golkar 3.235 suara, Jajang Jana dari PKS 4.919 suara, dan Saldiman Kadir dari Partai Demokrat 3.158 suara. Dari 50 anggota dewan terpilih Periode 2019-2024, sebanyak 24 orang di antaranya merupakan caleg incumbent. Sedangkan 26 lainnya merupakan caleg pendatang baru walaupun beberapa di antaranya pernah menjabat anggota dewan pada periode 2009-2014. Bahkan yang unik, ada tiga anggota dewan incumbent dari PDIP yang pada periode nanti merupakan yang keempat kalinya mereka menduduki jabatan sebagai wakil rakyat. Mereka adalah Rana Suparman, Nuzul Rachdy dan Apang Sujaman. Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menyampaikan rasa syukurnya karena KPU sudah menuntaskan kewajibannya yang sangat penting. Yakni menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan tersebut, Asep mendoakan baik kepada caleg yang terpilih maupun yang tidak terpilih agar selalu diberi kesehatan dan keberkahan oleh Allah Swt. Namun khusus bagi yang terpilih, dia mengingatkan bahwa di pundak merekalah harapan warga masyarakat Kabupaten Kuningan digantungkan. “Semoga 50 orang caleg terpilih dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dapat mengambil teladan Rasulullah SAW dengan dibentengi sifat siddiq, tablig, amanah dan fatonah,” pesan Asep. Selanjutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 kewajiban KPU Kuningan adalah menyampaikan surat pemberitahuan hasil rapat pleno kepada calon terpilih, paling lambat 3 hari setelah penetapan. Tahapan tersebut akan digelar hari ini (30/7) bertempat di kantor KPU Kuningan. “Kalau untuk pelantikan itu bukan wewenang KPU, tapi wewenang kemendagri melalui gubernur. Kewajiban KPU hanya sampai menghantarkan terpilihnya anggota DPRD. Tapi menurut informasi pelantikan anggota DPRD Kuningan periode 2019-2024 akan digelar minggu kedua bulan September 2019,” pungkasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: