Hibah Lahan Kantor Kemenag Diminta Diulang dari Nol

Hibah Lahan Kantor Kemenag Diminta Diulang dari Nol

CIREBON-Ada perkembangan menarik dari pengajuan hibah lahan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, kepada pemerintah kota. Tenyata yang diajukan tidak hanya lahan yang dipakai kantor. Ada juga hibah lahan yang dipakai Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyarankan kemenag untuk memulai dari awal pengajuan hibah ke pemkot. Walaupun sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan hibah, tapi ada sesuatu hal yang harus dimulai dari awal lagi. Pasalnya, objek tanah yang diminta untuk hibah ada perbedaan kepemilikan. “Jadi pengajuan hibah lahan kantor dan KUA itu satu surat. Harusnya berbeda, karena pemiliknya juga beda,” jelasnya. Perbedaan kepemilikan yang dimaksud ialah, aset tanah yang dipakai kantor kemenag adalah milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan. Sedangkan lahan yang digunakan untuk lima KUA adalah milik pemkot. Meski PD Pembangunan ada dinaungan pemkot, namun statusnya adalah perusahaan daerah dan asetnya sudah dipisahkan. “KUA itu punya aset PD pembangunan, komplek perkantoran kemenag itu milik pemkot. Jadi suratnya tidak bisa satu,” kata Gus Mul –sapaan akrabnya- kepada Radar Cirebon. Gus Mul mengaku sudah pernah membahas terkait aset ini. Bisa dikatakan lahan kantor tersebut sifatnya hak pakai. Bile kemenag mengajukan hibah, pelepasannya melalui DPRD. Itulah yang melandasi dirinya meminta kemenag mengulai dari nol proses pengajuan hibah. “Mending dari awal saja dulu, sebelumnya KUA dan Kemenag masih satu suratnya,” tuturnya. Seperti diketahui, Kemenag Kota Cirebon sudah beberapakali mengajukan perbaikan kantor kepada kemenag pusat. Termasuk gedung KUA yang banyak tedapat kerusakan. Tapi renovasi itu terhambat status lahan. Kemenag tidak bisa mengucurkan anggaran, karena aset lahan yang dipakai lima KUA dan kantor kemenag rupanya masih milik Pemkot Cirebon dan PD Pembangunan dengan status hak pakai. Kepala Kemenag Kota Cirebon Moh Mulyadi mengaku terhambat dengan status lahan ini. Dirinya mencontohkan Gedung KUA Kecamatan Pekalipan ambruk. Saat mengajukan perbaikan, dalam proses cek lokasi diketahui ternyata aset tanahnya milik pemkot. “Berkali-kali dari kemenag datang ke sini dan tidak bisa mengajukan perbaikan karena lahannya bukan milik kemenag,” jelasnya. Mulyadi mengaku rajin berkirim surat ke kemenag pusat terkait kondisi ini. Untuk KUA, ia disarankan cari lahan di dekat lokasi gedung KUA saat ini. “Kita disuruh mencari lahan untuk KUA, rencananya kita ingin menggunakan tim appraisal, tujuannya supaya tidak muncul persoalan di kemudian hari,” kata Mulyadi. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: