WNI Terlibat Peredaran Narkoba di Malaysia

WNI Terlibat Peredaran Narkoba di Malaysia

KUALA LUMPUR - Kepolisian Malaysia berhasil membongkar kasus peredaran narkoba senilai total 1,75 juta Ringgit atau setara Rp5,9 miliar, dari tangan sembilan pelaku dan satu diantaranya seorang warga negara Indonesia (WNI). \"Narkoba yang disita bisa saja disalurkan untuk 72 ribu pecandu narkoba,\" kata Kepala Kepolisian Johor, Komisioner Mohd Kamaruddin Md Din, dilansir The Star, Senin (29/7). Kamaruddin mengatakan, bahwa narkoba sebanyak itu disita dalam empat penggerebekan di wilayah Muar, Johor, Malaysia. Dalam penggerebekan pertama yang digelar Selasa (23/7) lalu, polisi Malaysia menangkap seorang pria berusia 37 tahun di sebuah pelabuhan di Parit Sakai Laut di Muar. \"Sebuah penyelidikan membawa kami pada 10.800 butir pil ekstasi, 8,17 kilogram sabu, 4.970 pil Eramin 5 yang ditaksir bernilai 753.250 Ringgit (Rp2,5 miliar),\" terangnya. Pada saat bersamaan, pihaknya juga menangkap seorang pria asal Indonesia yang berusia 46 tahun dan seorang pria berusia 44 tahun di Taman Melati dan menyita 10.962 pil ekstasi dan 11 gram sabu senilai 275.150 Ringgit (Rp932 juta). Namun, Identitas WNI yang ditangkap tidak disebut lebih lanjut. \"Kami meyakini mereka datang dari sindikat penyelundup narkoba yang sama,\" ujarnya. Sementara itu, penggerebekan narkoba secara terpisah di wilayah Setia Tropika pada Jumat (26/7) lalu, berujung penangkapan lima pria yang berusia 20-28 tahun.. \"Dari penggerebekan itu, sabu seberat 2,098 gram yang ditaksir bernilai 154.900 Ringgit (Rp524 juta) ikut disita,\" katanya. Pada hari yang sama, Kepolisian Malaysia menangkap seorang pria berusia 27 tahun di Taman Adda Heights dan menyita sabu seberat 11.400 gram yang bernilai sekitar 570 ribu Ringgit (Rp1,9 miliar). (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: