Bupati Karna Ingatkan Kontraktor Patuhi Spesifikasi dan Tepat Waktu

Bupati Karna Ingatkan Kontraktor Patuhi Spesifikasi dan Tepat Waktu

MAJALENGKA - Bupati Karna Sobahi mengingatkan seluruh pihak ketiga pemenang tender proyek pengadaan infrastruktur di Pemkab Majalengka untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai spesifikasi serta menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Hal ini disampaikan bupati saat meninjau proses pembangunan kawasan tambahan sentra industri kecil menengah (SIKM) di kawasan jalan lingkar luar kota Majalengka, Selasa (30/8). Dalam beberapa waktu terakhir ini, bupati meninjau langsung pelaksanaan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan pihak ketiga. Seperti di jembatan gantung Pasirayu, pembangunan GOR Sindang, Alun-alun Talaga, dan kawasan SIKM. Bupati ingin memastikan pelaksana proyek dapat melaksanakan pembangunan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dia tidak ingin proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai harapan. Karena hal itu dapat berujung pada konsekuensi yang akhirnya menjadi beban pemkab. Misalnya ketika ada pemeriksaan dan audit kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai aturan, maka pemkab yang akan menanggung risiko tersebut. Karna tidak ingin terjadi ketidakberesan pengerjaan proyek oleh pihak ketiga ini yang berujung pada persoalan hukum. “Saya ingin memastikan beberapa pengerjaan proyek yang telah kita rancang dan kita anggarkan ini berjalan sesuai spesifikasi dan jadwal waktu pengerjaan. Bertemu langsung dengan pelaksana para pekerja di lapangan untuk memotivasi agar mereka dapat bekerja dengan baik sesuai yang ditargetkan,” ungkapnya. Selain itu, kepada para pengawas proyek, bupati meminta agar mereka berani memberikan arahan dan penajaman kepada para pelaksana agar melakukan pekerjaan sesuai spesifikasi. “Para pengawas sebaiknya setiap saat berdiskusi dengan pelaksana mengenai progres pekerjaannya. Jangan takut, kalau mendapati temuan. Segera diingatkan agar diluruskan,” terangnya. Di era kepemimpinannya, Bupati Karna ingin menciptakan suasana pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Hal itu dapat terwujud melalui sinergitas yang baik antara OPD pengelola kegiatan, pelaksana pekerjaan, dan pengawas. “Lebih baik diingatkan dan diluruskan dari awal agar jangan ada hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: