Pohon Cagar Budaya di Taman Ade Irma Dicuri

Pohon Cagar Budaya di Taman Ade Irma Dicuri

KEJAKSAN- Pohon cagar budaya yang diperkirakan berusia 30 tahun di areal wisata Taman Ade Irma Suryani (TAIS) ditebang orang tak bertanggung jawab, Sabtu (8/6). Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon geram dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Peristiwa ini diketahui setelah warga mengadu ke pemkot. Satpol PP dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon langsung terjun ke lokasi. Kepala Bagian Perlengkapan RH Abdullah Sukur MSi yang memimpin proses cek lokasi, menemukan sembilan orang dengan tiga mobil sedang berada di area TAIS. “Saya tegur, mereka jawab hanya disuruh dan langsung lari,” ujar Syukur kepada Radar, kemarin. Sejak enam bulan terakhir, kata Syukur, penebangan pohon cagar budaya di areal TAIS sudah dilakukan tiga kali. Jumlah yang ditebang diperkirakan mencapai 10 pohon. Pemkot Cirebon sendiri sudah membuat sertifikat untuk TAIS. Hal ini, kata Syukur, sebagai bagian dari bentuk pengamanan aset yang diamanatkan Permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pengamanan Aset. Hanya saja, dia mengakui pemkot belum maksimal dalam melakukan penjagaan dan pemagaran aset tidak ternilai itu. “Kita belum melaksanakan. Kejadian ini meningkatkan kewaspadaan,” tukas alumni IPDN itu. Karena itu, lanjut Syukur, penjagaan aset TAIS menjadi solusi terdekat yang akan dilakukan pemkot. Ke depan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan intensif. Pasalnya, TAIS akan menjadi salah satu masterpiece pemkot dalam mewujudkan visi hijau dari Wali Kota Ano Sutrisno dan Wakil Wali Kota Nasrudin Azis. Selain itu, pohon rindang di areal TAIS yang telah menjadi cagar budaya tersebut merupakan salah satu paru-paru Kota Cirebon. “Pohon-pohon ini yang menjadi daya tarik TAIS,” sesal Syukur, sambil menatap potongan kayu dari pohon yang ditebang. Sementara Kepala Bidang Penegakan dan PPNS Satpol PP Kota Cirebon Drs Buntoro Tirto AP menjelaskan, tiga kali penebangan pohon cagar budaya TAIS, pelakunya selalu lolos. Menurutnya, pelaku pencurian harus ditangkap dan diselidiki hingga penadah sampai pihak-pihak yang turut terlibat. “Ini jangan didiamkan. Pohon cagar budaya tidak ternilai,” tegasnya saat mendampingi Abdullah Syukur di TAIS. Mereka berdua melaporkan kejadian itu kepada polisi dengan nomor laporan LP/677/B/VI/2013GJBR/CRBKOTA, dengan delik pelaporan pencurian. “Kerugian tidak ternilai karena pohon mahoni dilindungi,” cetusnya kesal. Oknum tidak bertanggung jawab yang menebang pohon di areal TAIS, kata Buntoro, berhasil menebang pohon mahoni berdiameter sekitar 80 cm dengan tinggi diperkirakan 15 meter. Disesalkan, karena pohon tersebut masuk kategori cagar budaya dan telah berusia setidaknya 30 tahun. Atas kedatangan pemkot, para penjarah tidak berhasil mengangkut pohon mahoni dan pohon lainnya yang telah terpotong-potong. “Barang bukti akan disimpan di Satpol PP dan kepolisian. Mereka (polisi, red) sudah melakukan olah TKP,” jelasnya. Oknum tidak bertanggung jawab itu tidak hanya melakukan perusakan dan pencurian pohon di areal TAIS. Mereka, ujar Buntoro, juga mengambil gundukan tanah di areal TAIS. Setelah pelaporan, Satpol PP dan pemkot sepakat untuk melakukan penjagaan ketat. Ke depan, jika tertangkap dan diproses, Buntoro mengharapkan tidak hanya pelaku di lapangan yang diproses. Selain itu, orang yang menebang, disuruh, menyuruh, penadah dan pelindung mereka, harus mendapatkan proses pidana. Pembelajaran ini menjadi penting, mengingat tak mudah menumbuhkan kembali pohon besar di lokasi yang akan menjadi objek wisata andalan Kota Cirebon itu. “Jangan sampai terulang. Kami mengingatkan oknum yang tak bertanggung jawab untuk segera menyerahkan diri,” pesannya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: