Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper Satu Kardus dari Ruang Kerja Sekda Jabar

Suap Meikarta, KPK Angkut Dua Koper Satu Kardus dari Ruang Kerja Sekda Jabar

BANDUNG-Delapan anggota penyidik KPK membawa dua koper dan satu dus usai menggeledah ruang kerja Sekertaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, Rabu, 31 Juli 2019. Seperti diketahui KPK mendatangi ruangan Sekda Jabar sekira pukul 09.00 WIB. KPK datang dengan beranggotakan 8 orang yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 5 orang laki-laki. Pada saat rombongan anggota KPK ini keluar, dikawal oleh seorang anggota kepolisian dan 5 orang petugas Satpam dari Pemprov Jabar. Rombongan keluar melalui tangga sebelah timur lantai 3 Gedung Sate, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung,  sekira pukul 14.35 WIB. Saat keluar dari Gedung Sate, rombongan menggunakan dua mobil yaitu kendaraan jenis Toyota Kijang Innova yang keduanya berwarna silver. Sementara dua buah koper dan kardus ini dibawa di bagasi belakang dua kendaraan dinas KPK tersebut. Tampak sejumlah wartawan dengan tergesa-gesa mencoba mengambil gambar dan foto para petugas ini. Sekira pukul 14.40 tepat KPK akhirnya meninggalkan Gedung Sate. Sebelumnya sudah hampir selama 5 jam petugas KPK masih berada di ruangan Sekretaris Daerah Jawa Barat ‎Iwa Karniwa. Bahkan para petugas yang baru diketahui berjumlah 8 orang tersebut sama sekali belum meninggalkan ruangan itu. Tampak 5 orang petugas keamanan dari Pemprov Jabar berjaga di depan ruangan tersebut. Sementara puluhan jurnalis masih berjaga di lorong tempat pintu masuk sebelah kanan ruangan Iwa Karniwa. Tepatnya di Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Rabu 31 Juli 2019. Sejumlah staf sekretariat daerah pun tampak hilir mudik di lorong tersebut. Sementara KPK sudah hadir di Gedung Sate sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 14.00 belum ada satu pun tambahan keterangan dari mereka yang keluar masuk ruangan Sekda. Hanya saja dari informasi dari salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, pemeriksaan masih akan berlangsung lama. \"Banyak data yang belum terkumpul,\" ucapnya.‎ Tidak ada keterangan dari rombongan petugas KPK hingga meninggalkan Gedung Sate dengan menggunakan dua mobil. Sebelumnya, Asisten Administrasi, Sekretariat Daerah Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim membenarkan adanya petugas KPK yang memeriksa ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di lantai 2 Gedung Sate, Bandung. “Ya benar, ada surat tugasnya,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2019. Dudi sempat memasuki ruang kerja Sekda Iwa Karniwa. Lebih dari setengah jam dia berada di ruangan yang pintu masuknya dijaga dua petugas polisi bersenjata laras panjang. Rombongan petugas KPK terdiri dari delapan orang memeriksa seluruh ruangan. “Semua ruangan.”  Ruang Staf, Ruang Sekrpri Sekretaris Daerah, dan ruang kerja Sekretaris Daerah. Rombongan petugas yang datang menggunakan dua mobil itu sempat menolak menandatangi buku tamu yang disediakan di lobi Gedung Sate. Rombongan petugas yang memperkenalkan diri dari KPK itu meminta di antar menuju ruang kerja Sekda Jawa Barat yang berada di Lantai 2 di sayap timur Gedung Sate. Pengakuan petugas keamanan yang mengantarkan rombongan KPK, petugas yang datang sekitar 8 orang. Mereka masuk ke Ruang Kerja Sekda, lewat pintu masuk ruang Sekpri Sekda. Ruangan kerja Sekda Jawa Barat saling berhubungan dengan ruangan Sekpri dan Staf. Ruangan Sekretaris Daerah bernomor 3.45 dan dua ruangan yang digunakan staf dan Sekpri Sekretaris Daerah bernomor 3.44 dan 3.43. Petugas keamanan yang sempat menemani rombongan KPK itu melihat petugas KPK memeriksa semua isi ruangan. \"Semuanya. ruang staf, Sekpri, dan ruang Sekda,\" kata petugas keamanan Gedung Sate. Dua polisi berseragam dengan bersenjata laras panjang berjaga di pintu masuk ruang Sekpri Sekda, akses utama menuju ruangan kerja Sekretaris Daerah. \"Kami diminta menutup akses,\" kata salah satu petugas polisi itu.  

KPK menetapkan Iwa Karniwa dan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus menjadi tersangka. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan rencana dan tata ruang diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas. Bortholomeus menjadi tersangka karena pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia disangka memberi suap Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan proses perizinan. Penetapan dua tersangka ini menambah panjang jumlah pelaku suap Meikarta. KPK telah menjerat 9 orang tersangka sebelumnya, yakni Bupati Neneng serta 4 pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi. Neneng cs. terbukti menerima suap dengan total Rp16,18 miliar dan Sin$270 ribu. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Anak buahnya divonis 4,5 tahun penjara. Pemberi suap, mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro dan tiga anak buahnya dihukum antara 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: